Mohon tunggu...
Dina Shofira Udiatami
Dina Shofira Udiatami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Agung Semarang

Mahasiswi S1 progam studi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya Narkoba di Kalangan Remaja Masa Kini

21 Desember 2022   14:15 Diperbarui: 27 Desember 2022   17:45 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narkoba juga dilarang dalam per Undang-undangan di indonesia. Tercantum di UU no. 35 tahun 2009. Di dalam Undang-undang tersebut banyak hal yang dibahas secara detail, seperti pengertian, golongan narkoba, contoh pidana, dan lain sebagainya. Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia harus mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh negara. Kita merupakan warga negara yang berlandasan Ideologi Pancasila harus menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Terkait dengan kasus narkoba yang beredar di Indonesia salah satunya merupakan sila Pancasila sila ke-2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" sila tersebut bermakna kita sebagai bangsa Indonesia harus saling menghargai satu sama lain. Kita harus memiliki sikap kesadaran yang didasarkan pada potensi budi rohani manusia dalam hubungannya, umumnya baik pada diri sendiri, sesama manusia, maupun lingkungan sekitar.  Maka dari makna itu Pancasila berkaitan erat dengan adanya narkoba, sehingga kita bisa menghubungkan antara kasus narkoba dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Remaja yang menggunakan narkoba juga merupakan seseorang yang melanggar aturan-aturan negara dan tidak menjunjung nilai-nilai dalam Pancasila. Terkait kasus narkoba juga bisa dikaitkan dengan nilai Pancasila sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang maha esa"  sila ini bermakna tentang religi dan Ketuhanan dimana setiap orang harus mempunyai agama sebagai panutan. Ketika setiap orang memeluk agama maka akan ada rasa takut terhadap Tuhan, rasa takut pada diri sendiri untuk tidak menggunakan narkoba karena pada dasarnya setiap agama melarang dan mengharamkan sesuatu yang memabukkan dan membahayakan seperti narkoba. 

Kita sebagai warga negara yang mayoritas beragama muslim pastinya narkoba memiliki sisi yang sangat negatif bagi beragama muslim. Sesuai dengan isi Al-Quran yang sering melarang umatnya umtuk menjauhi perbuatan yang dilarang untuk kita lakukan, seperti narkoba. Sesuai firman Allah yang tercantum dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

يَٰ ٱٓلْخَمْرُ أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Agama Islam sangat melarang hambanya untuk mengkonsumsi narkoba secara ilegal. Hal ini dituliskan di dalam Ayat Al-Qur'an yang menjelaskan larangan penggunaan narkoba. Berikut merupakan ajaran-ajaran dari agama Islam mengenai larangan penggunaan narkoba yaitu pada Surah Al-A'raf ayat 157 yang berbunyi:

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ

Artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.

Dengan demikian, dalam ayat ini dinyatakan bahwa segala hal yang buruk termasuk narkoba diharamkan oleh Allah SWT.

Kedua ayat tersebut sangat menjelaskan bahwa narkoba memang diharamkan dalam syariat Islam. Maka dari itu, kita sebagai warga negara yang mayoritas beragama muslim harus mentaati ajaran yang ada. Maka dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat melarang penyalahgunaan narkoba berdasarkan ayat di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun