Mohon tunggu...
shofinanur
shofinanur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akad dalam Perbankan Syariah: Membangun Kepercayaan dan Keadilan Ekonomi

17 Desember 2024   09:19 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:19 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan

akad dalam perbankan syariah menunjukkan bahwa akad merupakan elemen fundamental yang mendasari setiap transaksi dalam sistem keuangan syariah. Akad tidak hanya berfungsi sebagai kontrak hukum, tetapi juga sebagai alat untuk membangun kepercayaan dan keadilan ekonomi di antara pihak-pihak yang terlibat.

Dengan berbagai jenis akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna', qardh, dan salam, perbankan syariah menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Akad yang jelas dan transparan membantu nasabah memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah.

Lebih jauh, di dalam akad perbankan syariah berkontribusi pada keadilan ekonomi dengan cara mendistribusikan kekayaan secara lebih merata dan memberdayakan masyarakat untuk berwirausaha. Dengan demikian, perbankan syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada penciptaan nilai sosial dan ekonomi yang lebih luas, yang pada akhirnya mendukung pada stabilitas ekonomi yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun