Mohon tunggu...
shofinanur
shofinanur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Produk dan Peran MBT Muamalat Mulia kudus dalam Mendorong Ekonomi Syariah di Masyarakat.

10 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 10 Desember 2024   12:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang pesat. Salah satunya institusi yang berperan aktif dalam perkembangan ini adalah Baitul Maal war Tamwil (BMT), sebuah Lembaga keuangan mikro berbasis syariah. BMT Muamalat Mulia kudus merupakan salah satu contoh Lembaga yang berhasil menjadi penggerak ekonomi syariah di wilayah Kudus dan sekitarnya. Dengan prinsip prinsipekonomi Islam, BMT Muamalat Mulia Kudus tidak hanya menawarkan layanan keuangan, tapi juga membergayakan Masyarakat kecil untuk mencapai kesejahteraan ekonomi.

Sejarah dan profil

BMT Mitra Muamalat Mulia Kudus, yang secara resmi dikenal sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Muamalat Mulia Kudus, didirikan pada tanggal 1 Juli 1999. Kegiatan oprasinya dimulai tidak lama setelah itu, pada tanggal 5Juli 1999. Organisasi ini didirikan untuk memberikan Solusi keunangan alternatif bagi Masyarakat muslim di Kudus terutama untuk memenuhi kebutuhan para pengusaha local yang sering kali bergantung pada sistem keuangan konvensional yang tidak sejalan dengan melalui sistem yang adil dan bebas riba atau melaui prinsip-prinsip syariah. 

Produk

KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan berbagai produk simpanan dan pembiayaan untuk mendukung perekonomian masyarakat Kudus. Di antara produk simpanan yang tersedia adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok merupakan setoran awal yang harus dibayar oleh anggota saat pertama kali bergabung, sebesar Rp 25.000,00, sementara simpanan wajib adalah setoran bulanan yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 5.000,00. Kedua jenis simpanan ini berfungsi sebagai modal dasar BMT dan menunjukkan komitmen anggota terhadap lembaga. 

Selain simpanan pokok dan wajib, KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk pembiayaan yang paling diminati adalah pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Produk ini cocok untuk pembelian barang konsumsi atau modal usaha. Selain itu, ada juga pembiayaan musyarakah, yang berbasis kemitraan, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara BMT dan nasabah. KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus mendukung beragam jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, hingga menengah. Lembaga ini memberikan perhatian khusus pada usaha mikro dan kecil yang seringkali kesulitan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya fasilitas pembiayaan dari BMT, para pengusaha tersebut dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik dan berkelanjutan. Melalui berbagai produk yang ditawarkan, KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus terus berusaha memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah serta kebutuhan masyarakat. Kecepatan layanan, kemudahan akses, dan pendekatan kekeluargaan dalam menangani anggota menjadi nilai tambah yang membuat lembaga ini dipercaya oleh masyarakat Kudus.

Peran BMT Muamalat Kudus dalam Ekonomi syariah

1. Memberdayakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

BMT Muamalat Kudus berperan aktif dalam memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan skema pembiayaan yang berprinsip syariah, seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli), BMT membantu para pengusaha mendapatkan modal usaha tanpa terbebani bunga. Langkah ini secara nyata membantu usaha kecil berkembang dan menciptakan lapangan pekerjaan baru di Kudus. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan usaha-usaha mikro dan kecil melalui bantuan pinjaman modal dengan sistem yang lebih mudah dan sesuai dengan prinsip syariah. 

2. Memberikan Alternatif Finansial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun