Mohon tunggu...
Shofie Azzaki
Shofie Azzaki Mohon Tunggu... -

To be more "Dynamic" and "Succesfull"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desa Membangun dan “TIGA ARAS” Pendampingan Desa

6 Januari 2015   22:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:41 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus dipantau agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. Sudah saatnya kita menancapkan di benak kita bahwa “Kepala Desa adalah Pemimpin Rakyat”, dan bukannya “birokrat Desa”. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran.

Tiga Aras Pendampingan Desa
Inspirasi Desa Nusantara (IdeNU) sebagai lembaga yang concern terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat desa menggaris bawahi bahwa konsep “Desa Membangun” membutuhkan “Pendampingan Desa” dalam pelaksanaan Dana Desa (maksimal hampir 1,4 Milyar per Desa). Aktor pendampingan Desa menjadi kekuatan institusional utama bagi institusi Negara yang hadir dalam mengemban amanat UU Desa. Karena itulah kami berharap agar pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menunjukkan totalitas dalam Pendampingan Desa.

Pendamping Desa berada pada aras berjenjang yang memegang pitutur edukasi politik di masa pergerakan nasional. Pertama, pada aras pusat ke daerah, pendamping Desa bersama-sama dengan Kementerian Desa melakukan pendampingan dalam prinsip ing ngarso sung tuladha. Posisi pendamping Desa pada aras pusat ke daerah harus memberikan teladan kepemimpinan politik yang edukatif bagi Desa. Kedua, pada aras daerah (kabupaten/kota) ke Desa, para Pendamping Desa bersama-sama dengan Kementerian Desa, melakukan pendampingan dalam prinsip ing madya mangun karsa. Posisi pendamping Desa dalam posisi ini melakukan fasilitasi terhadap apa yang telah diputuskan Desa melalui Musyawarah Desa yang dijalankan atas prinsip Demokrasi Asosiatif. Praktek demokrasi ini tidak boleh diintervensi oleh kepentingan teknokratik yang mem-birokratisasi Desa. Pelaksanaan MusrenbangDes selama ini disatu sisi memberi harapan bagi Desa untuk berubah cepat, tapi disisi lain, pelaksanaan MusrenbangDes tidak menjamin aspirasi Desa maujud secara utuh. Justru, aspirasi Desa mengalami “mutilasi” oleh otoritas teknokratik. Ketiga, pada aras Desa, pendamping Desa bersama-sama dengan guidance dari Kementerian Desa, melakukan pendampingan terhadap Kader Pemberdayaan Desa yang eksis dan otonom di Desa. Pada titik inilah, para Pendamping Desa harus mempunyai daya adaptasi kultural dalam memfasilitasi Musyawarah Desa yang mengurus, mengatur dan menetapkan agenda Desa, mulai pembentukan BUM-Desa, unit-unit usaha BUM-Desa, sinergitas BUM-Desa dan Koperasi maupun Lembaga Keuangan Mikro, sampai dengan pelaksananaan kewenangan berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa.

Dapatlah dibayangkan, ribuan para pendamping Desa bersama-sama dengan Kementerian Desa di tingkat pusat dan provinsi, otoritas pemerintah di daerah otonom (kabupaten), serta jutaan Kader Pemberdayaan Desa pada 74.000 Desa berbareng bergerak membangun Desanya sendiri. Semoga dengan kehadiran undang-undang tersebut, posisi desa menjadi lebih kuat, mandiri dan lebih sejahtera.

Ahmad Shofie Azzaki
Sekretaris Umum Inspirasi Desa Nusantara (IdeNU)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun