Mohon tunggu...
Shofiatun Nikmah
Shofiatun Nikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al-Anwar

Perkenalkan Namaku Shofi, kadang-kadang juga suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Dalam Menangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

29 Juni 2024   14:25 Diperbarui: 29 Juni 2024   15:17 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila seorang pelaku telah terbukti melakukan tindakan pencabulan. Maka, hukuman yang dilakukan atas perbuatan pelaku, sama sebagaiman yang tercantum pada pasal 285 KUH sebagai berikut "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun".

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun