Mohon tunggu...
Shofia Lauziah
Shofia Lauziah Mohon Tunggu... Wiraswasta - SL

Niati aktifitas dengan ibadah

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Konsep Maslahah Membentuk Presepsi Kebutuhan Manusia

15 Februari 2019   11:15 Diperbarui: 15 Februari 2019   12:13 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Pengertian konsumsi dalam ekonomi islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahgiaan di dunia dan akhirat (falah) dan melakukan konsumsi maka prilaku konsumen terutama Muslim selalu dan harus di dasarkan pada Syariah Islam. Adapun dasar prilaku konsumsi antara lain,

  • Dari Shalih bin Yahya bin Al-Miqdam bin Ma'di Kariba dari ayahnya dari kakeknya Miqdam berkata: saya mendengar Rasul SAW bersabda: "Tidaklah Anak Adam mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perutnya, cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakkan punggungny, maka seharusnya baginya sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara." (HR. Al-Baihaqi). 

  • Al-Qur'an surah Al-Maidah (87-88) yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamlan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepdamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya"

Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan Hadist di atas dapat dijelaskan bahwa yang dikonsumsi itu adalah barang atau jasa yang halal, bermanfaat, baik, hemat dan tidak berlebih-lebihan. Namun, melalui rasa khawatir itulah mereka menjinakkan kita, jadi penjinakan dimasukkan kepada kekangan dan sistem resepsi sitem dan kode. Pada akhirnya yang tengah di konsumsi dalam masyarakat konsumsi adalah konsumsi itu sendiri.

Daftar Pustaka 

1. Jean Baudrillard. Pertama, September 2004 Hak cipta dilindungi undang-undang. Masyarakat Konsumsi / La societe de consommation. Yogyakarta. Kreasi Wacana. 

2. https://amriamir.wordpress.com/2013/11/16/teori-konsumsi-islam/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun