Laut China Selatan telah lama menjadi pusat perhatian dalam lingkup geopolitik internasional sebagai sumber ketegangan regional dan internasional yang terus meningkat. Laut China Selatan dikelilingi oleh negara-negara seperti Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan, dan Indonesia. Wilayah Laut China Selatan memiliki kekayaan alam yang melimpah serta jalur perdagangan strategis yang penting bagi stabilitas ekonomi global.
Pada dasarnya klaim ekspansionis yang dilakukan Tiongkok di Laut China Selatan bersumber dari klaim sejarah yang yang masih diperdebatkan serta penguasaan pulau-pulau serta karang yang tersebar di seluruh wilayah tersebut.Â
Dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok telah melakukan pembangunan infrastruktur militer di pulau-pulau yang dikuasainya, hal ini kemudian memicu kekhawatiran negara-negara tetangga terutama yang berada di sekitar  kawasan Laut China Selatan serta pihak-pihak internasional.
Indonesia, sebagai negara maritim yang memiliki perbatasan laut dengan Laut China Selatan dii sebelah utara Natuna juga tidak terhindar dari dampak klaim ekspansionis Tiongkok. Klaim Tiongkok terhadap sebagian kawasan wilayah Natuna telah menimbulkan kekhawatiran serius di Indonesia. Ditambah dengan kehadiran angkatan laut Tiongkok di perairan tersebut semakin meningkatkan ketegangan di kawasan Laut China Selatan.
Klaim-klaim antar negara di kawasan Laut China Selatan yang menimbulkan ketegangan sudah lama menjadi pusat perhatian dunia. Khususnya klaim yang dilakukan oleh Tiongkok, klaim tersebut telah menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kawasan laut China Selatan, terutama ketika Tiongkok menerbitkan peta nasional  terbarunya yang mencakup wilayah yang dikenal dengan "nine-dashed line." Klaim ini jelas mencakup sebagian besar perairan Laut China Selatan, yang salah satunya merupakan wilayah perairan Indonesia yakni Laut Natuna.
Selain itu Klaim Tiongkok terhadap Laut China Selatan juga berpotensi mengganggu kebebasan bernavigasi dan hak eksploitasi sumber daya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara-negara di kawasan tersebut.Â
Hal ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan, mengingat pentingnya Laut China Selatan sebagai jalur perdagangan internasional serta banyaknya sumber daya yang ada di dalamnya. Terlebih lagi karena adanya potensi militerisasi di Laut China Selatan dapat meningkatkan ketegangan yang sudah ada.
Pengklaiman wilayah perairan tersebut berpotensi memicu konflik di Laut China Selatan yang menjadi masalah kompleks dan menantang bagi Indonesia. Respon Indonesia terhadap klaim ekspansionis Tiongkok di Laut China Selatan tidak bisa dipisahkan dari faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri. Faktor-faktor tersebut mencakup masalah keamanan, aspek kedaulatan, konteks historis, dan kepentingan ekonomi nasional.
Pertama-tama Indonesia menganggap kalim ekspansionis Tiongkok sebagai ancaman serius terhadap stabilitas regional, yang mempengaruhi kedaulatan negara dan mengancam "rule-based international order" yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk salah satunya adalah Hukum Laut PBB. Sebagai negara Berdaulat. Indonesia merasa perlu untuk melindungi kedaulatannya dan mendukung sistem hukum internasional yang mengatur penggunaan dan pengelolaan wilayah perairan.
Namun ditengah seriusnya potensi tantangan dan ancaman yang dihadapi, Indonesia lebih memilih pendekatan yang hati-hati dalam menanggapi klaim ekspansionis Tiongkok di Laut China Selatan.Â
Hal ini disebabkan oleh adanya hubungan ekonomi yang erat antara Indonesia dan Tiongkok. Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia dan telah memberikan investasi besar-besaran dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sehingga dalam konteks ini, selain berusaha untuk menegakan kedaulatan negara Indonesia harus berhati-hati agar tidak merusak hubungan ekonominya dengan Tiongkok.
Kehati-hatian Indonesia tercermin dalam strategi diplomatiknya terhadap masalah Laut China Selatan. Indonesia telah mengadopsi pendekatan yang melibatkan diplomasi pintu belakang, usaha penyeimbangan, dan strategi perlindungan nilai (value protection).Â
Tujuan dari strategi ini adalah mencapai konsensus yang saling menguntungkan dengan Tiongkok tanpa mengambil resiko rusaknya hubungan ekonomi di antara kedua belah negara. Hal ini mencerminkan kesadaran Indonesia akan pentingnya keseimbangan antara menjaga kepentingan ekonomi dan kedaulatan serta kestabilan regional.
Dengan demikian, Indonesia merespon klaim ekspansionis Tiongkok di Laut China Selatan dengan menyadari kompleksitas situasi dan mempertimbangakan berbagai berbagai faktor dalam mengambil keputusannya, salah satu faktor tersebut adalah kepentingan ekonomi yang kuat dengan Tiongkok.Â
Upaya diplomatik Indonesia mencari solusi yang dapat menjaga kedaulatan, memelihara stabilitas regional, dan mencegah eskalasi konflik, dengan juga melindungi nilai-nilai dasar yang penting bagi negara tersebut. Meskipun begitu perdebatan mengenai klaim ekspansionis Tiongkok di Laut China Selatan tetap menjadi isu penting dalam politik luar negeri Indonesia dan dinamika regional di kawasan Asia Tenggara.
Referensi:
Connelly, A. (2016). Indonesia in the South China Sea: Going it Alone. Lowy Institute. Available at https://www.lowyinstitute.org/publications/indonesia-south-china-sea-going-it-alone
Darmawan & Afriansyah (2020). Gauging Indonesia's interests in the South China Sea. East Asia Forum. Available at https://www.eastasiaforum.org/2020/06/26/gauging-indonesias-interests-in-the-south-china-sea/
Dipua, A., Hermawa, R., Puspitawati, D., Harahap, N., Nurdiansyah, D. R., & Prakoso, L. Y. (2020). An analysis of the South China Sea conflict: Indonesia's perspectives, contexts and recommendations. PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, 17(4), 976-990.
Elisabeth, A. (2016). Grand Design: Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2025). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kartikasari, A. (2019). Indonesia's Image From China's Perspective on South China Sea Dispute (A Preliminary Study on China's Perception on Indonesia). Global: Jurnal Politik Internasional, 21(2), 176-197.
Khan, A., & Ullah, M. (2018). South China Sea Dispute Under Law of Sea. Khan, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3239127 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3239127
Kurnia, A. C., & Agustian, R. A. (2021). South China sea: conflict, challenge, and solution. Lampung Journal of International Law, 3(1), 51-62.
Parameswaran, P. (2014), Indonesia Avoids Open Territorial Dispute, Despite Concerns. China Brief, 14(13). Available at: https://www.refworld.org/docid/53be902c4.html
Setiawan, A. (2017). Keamanan Maritim di Laut Cina Selatan: Tinjauan atas Analisa Barry Buzan. Jurnal Keamanan Nasional, 3(1), 35.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H