Mohon tunggu...
Shodik Purnomo
Shodik Purnomo Mohon Tunggu... -

www.lensawisata.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perdagangan Illegal Terus Mengancam Satwa Langka Indonesia

30 November 2012   10:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:26 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 26 November 2012, sekitar pukul 10.30 WIB. Berlokasi di Taman Satwa WRC Jogja (Wildlife Rescue Centre-Jogja), BKSDA Jogja melakukan pemusnahan barang bukti terhadap beberapa satwa liar yang sebelumnya sudah mati, lalu di awetkan untuk menjadi barang bukti terhadap oknum pelaku yang sedang dalam proses peradilan.

Satwa yang dimusnahkan adalah 7 ekor burung Kuntul, 1 ekor Kucing hutan, 1 ekor Kakatua Tambor, 1 ekor Sikep madu dan 1 ekor Elang Ular Bido. “Semua satwa yang di musnahkan Surat Kematian satwa terdata di BKSDA, ada yang dari sitaan,pemeliharaan,temuan dan penyerahan,” kata Titi.

Sedangkan untuk Elang Ular Bido, yang didapat dari hasil penangkapan BKSDA Jogja bersama kepolisian Kalibawang, yang pada tahun 2011 berhasil menangkap 2 pelaku jual beli 6 ekor Elang. Kedua pelaku adalah warga Bantul dan Kulon Progo. “Keduanya di proses di Pengadilan Negeri Wates dan di hukum percobaan atau wajib lapor,” tutup Titi.
silahkan KLIK untuk melihat fotonya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun