Senin, 26 November 2012, sekitar pukul 10.30 WIB. Berlokasi di Taman Satwa WRC Jogja (Wildlife Rescue Centre-Jogja), BKSDA Jogja melakukan pemusnahan barang bukti terhadap beberapa satwa liar yang sebelumnya sudah mati, lalu di awetkan untuk menjadi barang bukti terhadap oknum pelaku yang sedang dalam proses peradilan.
Satwa yang dimusnahkan adalah 7 ekor burung Kuntul, 1 ekor Kucing hutan, 1 ekor Kakatua Tambor, 1 ekor Sikep madu dan 1 ekor Elang Ular Bido. “Semua satwa yang di musnahkan Surat Kematian satwa terdata di BKSDA, ada yang dari sitaan,pemeliharaan,temuan dan penyerahan,” kata Titi.
Sedangkan untuk Elang Ular Bido, yang didapat dari hasil penangkapan BKSDA Jogja bersama kepolisian Kalibawang, yang pada tahun 2011 berhasil menangkap 2 pelaku jual beli 6 ekor Elang. Kedua pelaku adalah warga Bantul dan Kulon Progo. “Keduanya di proses di Pengadilan Negeri Wates dan di hukum percobaan atau wajib lapor,” tutup Titi.
silahkan KLIK untuk melihat fotonya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H