Kedua, perlindungan berdasarkan KUHP Pasal 322 ayat (1) tentang kejahatan membuka rahasia, pasal 323 ayat (1) tentang hal memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang.
Ketiga, adalah prinsip hukum tentang persiangan curang dan adalah dasar hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 BW).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!