Pengelompokan rahasia dagang ke dalam HAKI memeberikan konsekuensi yuridis, rahasia dagang kini memeiliki perlindungan yang sifatnya ebih permanen, kalau sebelumnya pelanggaran terhadap hal ini akan berhadapan dengan pasal-pasal hukum yang sifatnya amat luas seperti ketentuan-ketentuan perdata dan pidana pada umumnya, maka selanjutnya para pelanggar akan berhadapan dengan pasal-pasal yang lebih spesifik, yang layaknya seperti bentuk-bentuk HAKI lainnya.
Untuk negara dengan sistem hukum yang mengarah ke kodifikasi seperti indonesia, penuangan rahasia dagang ke dalam suatu perundang-undagan menjadi penting, Sebab harus di akui bahwa pengadilan sering kali lebih cenderung menganut faham yang menjadikan undang-undang sebagai sumber hukum utama.
Karena rahasia dagang kini secara universal sudah dianggap sebagai bagian dari HAKI dan menjadi salah satu isu global. Oleh karena itu maka pengaturannya pun perlu dibuat dalam bentuk undang-undang yang sifatnya khusus.
A. Syarat perlindungan sebagai HAKI
Rasia dagang hanya akan dilindungi sebagai HAKI selama terjaga kerahasiaannya. Untuk dilindungi sebagai HAKI, rahasia dagang tidak perlu di daftarkan. Keadaan ini merupakan salah satu kelemahan dari sistem perlindungan rahasia dagang, karena tanpa mekanisme pendaftaran ini kurangya kepastian hukum. Tetapi jika di tempuh sistem pendaftaran (menggunakan stetel konstitutif) maka rahasia dagang itu sendiri akan gugur eksistensinya sebagai HAKI, karena hal ini berarti akan terpublikasi.
Sedangkan dalam Paten untuk memproleh hakknya, penemuan harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme pemerisaan yang bersifat substantif. Permintaan paten kemudian kemudian diumumkan selama 6 (enam) bulan untuk diketahui umum. Kantor peten dan aparatnya terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan paten wajib menjaga kerahasiaan penemuan dan seluruh dokumen permintaan paten sampai dengan tanggal diumumkannya.
Ketentuan ini mengandung maksud bahwa selama belum diumumkan penemuan tersebut masih dianggap sebagai rahasia dagang dan informasi tersebut akan kehilangan eksistensinya sebagai rahasia dagang pada saat diumumkan.
B. Jangka waktu perlindungan
Dalam rahasia dagang jangka waktu perlindugannya tidak terbatas sampai informasi itu menjadi milik publik sedangkan dalam paten jangka waktu perlindungannya 20 tahun sejak tanggal penerimaan paten.
C. Dasar perlindungan rahasia dagang
Pertama, UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, perlindungan berdasarkan kontrak sesuai asas kebebasan berkontrak yang diatur oleh pasal 1338 BW jo. Pasal 1242 BW tentang perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, Pasal 1603b dan 1603d BW tentang kewajiban buruh.