Mohon tunggu...
Shivana Maulidewanti A Anhar
Shivana Maulidewanti A Anhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa jurusan ilmu komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Saya berasal dari Agam, Sumatera Barat. Ini hanya sekedar presepsi dan opini saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Transparansi Sebuah Media Massa Kini dalam Menyampaikan Informasi?

2 November 2022   18:55 Diperbarui: 2 November 2022   19:04 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media massa merupakan suatu media yang biasanya digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak umum tanpa ada batasan dan tersebar tanpa diketahui penerimanya berada. Media massa akhir-akhir ini sering dijadikan alat penyampaian informasi yang dipakai karena penyebarannya yang luas, juga karena mudah diakses dan dibagi informasinya. Mungkin bisa kita contohkan internet, yang merupakan salah satu media massa yang dapat diakses darimana saja, satu klik bisa menyebar hingga beda negara layaknya tidak ada pembatas di zaman sekarang.

Berita sosial, politik, budaya, ekonomi, agama dan sebagainya sekarang dengan mudah ditinjau dengan mesin pencari di internet. Ini merupakan suatu hal yang positif, karena adanya kemudahan dalam menggali ilmu dan informasi. Kita tidak perlu susah untuk mendapatkan itu semua. Sehingga dengan kemudahan ini kita dapat melakukan semua hal dengan Mandiri dan dengan personal. Dan tentunya media dan badan publik haruslah mempunyai informasi yang relevan, agar informasi bukan hanya sekedar mudah didapat tetapi juga sesuai dan tidak adanya kesalahan dalam informasi.

Sejalan dengan beberapa dasar hukum tentang Media dan Pers, salah satunya UU KIP, atau UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. 

Lalu, dengan dasar hukum Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Ini menunjukkan kebebasan masyarakat dalam berkomunikasi, sesuai dengan negara kita demokrasi yang bebas menyuarakan pendapat dan aspirasi. Sehingga semua informasi itu tidak boleh ditutup sebagian atau seluruh. Selain itu di dalam dasar hukum ini menunjukkan media haruslah menyampaikan materi secara relevan agar sesuai dengan kebenaran dan fakta yang ada. Karena memang media digunakan untuk menyampaikan pesan yang sesuai dengan komunikator paparkan.

Tetapi, jika ditelaah dari informasi akhir akhir ini mengapa ada pemberitaan di beberapa sumber yang acap kali tidak relevan? Mengapa kebanyakan masyarakat di luar sana tidak mempercayai informasi yang dikemas epik di media massa? Lalu apakah kejadian sekarang ini sudah disebut informasi transparan, faktual dan nyata? Sesuaikah keadaan media massa sekarang dengan Undang-Undang di atas?

Pertanyaan-pertanyaan itu mulai bermunculan semenjak keberadaannya berita-berita palsu atau berita Hoax yang membuat beberapa kenyataan menjadi simpang siur, sehingga masyarakat yang sebagai komunikannya berspekulasi dan berpandangan berbeda-beda. Terkadang mulai menduga-duga, sehingga terjadi prasangka dan kesalahpahaman dan mulai bertebaran beberapa perdebatan di media sosial. Semua disebabkan oleh ada beberapa media yang memberikan informasi yang kurang relevan dan tidak sesuai dengan sumber yang benar dan akhir-akhir Ini beberapa media seperti “bermain di belakang” dengan beberapa sumber untuk menutupi kebenaran yang ada, sehingga kita sebagai masyarakat tidak mendapatkan jawaban atau informasi yang sesungguhnya. itulah mengapa masyarakat mulai tidak mempercayai Informasi yang disampaikan baik itu melalui televisi, radio, hingga internet. 

Tapi ada beberapa media yang seakan memberikan informasi melebih-lebihkan dari realita yang ada seperti membuat sebuah percikan yang terkadang memprovokasi beberapa pihak untuk melakukan ujaran kebencian kepada seseorang atau pihak tertentu. Memang, dilihat dari beberapa fakta yang disajikan ada yang benar tetapi permainan kata mereka terkadang menimbulkan asumsi yang berbeda di kalangan masyarakat. 

Dari yang saya lihat dan saya paparkan tadi kita bisa mengetahui berbagai macam tindakan media dalam menyampaikan dan mentransparansikan informasi kepada khalayak umum disayangkan sekali dunia pers mempunyai situasi media saat ini. Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan berita dan informasi yang dipaparkan media, jika media seperti ini? Memang ada beberapa media yang baik. Tetapi jika kedua tipe media di atas menguasai perkembangan informasi dan berita, maka dapat dipastikan informasi yang didapatkan masyarakat menjadi simpang siur dan tidak jelas, kabur, bahkan tidak bisa dikatakan transparan dan relevan.

Di dalam perundang-undangan tugas Badan publik adalah untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara tepat. Sehingga para komunikan mendapatkan informasi yang faktual dan terkini. Sangat disayangkan sekali media-media bangsa sebagai badan publik yang menyampaikan informasi melakukan permainan di belakang atau menambah-nambahkan opini negatif di dalam pengemasan informasi. Sebagai badan publik yang baik kita harus menyampaikan informasi sejujur-jujurnya dan sangat transparan dan tanpa bumbu-bumbu lain di dalamnya.

Kepada media-media dan badan publik negara sebaiknya kita perlu melakukan evaluasi lebih jauh dan mungkin meninggalkan beberapa tindakan yang menyimpang dari undang-undang dan dasar hukum ketentuan negara. Kita haruslah menyampaikan informasi secara faktual dan lengkap sejujur-jujurnya. Agar komunikan kita, masyarakat kita bisa menimbang jauh dan mempelajari informasi yang ada dan tidak adanya lagi simpang siur dan perdebatan tidak sehat yang terjadi di antara kita semua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun