Politik hukum sebagai kebijakan hukum yang dilaksanakan secara nasional Pemerintah Indonesia, termasuk memberlakukan undang-undang inti Pembentukan dan pemutakhiran bahan hukum untuk mematuhi Kebutuhan, dan pelaksanaan ketentuan hukum yang ada.Kompilasi hukum Islam menjadi hukum Islam bersertifikat Kesan hukum no. Nomor 1 Tahun 1991, merupakan bentuk politik Hukum syariah di Indonesia. Kebijakan hukum ini tidak sempurna karena tidak Lulus undang-undang oleh legislatif, bahkan mengakui Syariah Merupakan jalan pintas bagi pembentukan dan penegakan hukum Islam, karena Penyusunan RUU Hukum Perdata Islam
Pengajuan ke legislatif tidak mungkin Itu dia.
KHI sebagai kumpulan hukum Islam praktis yang bersumber dari dalil Terperinci, merupakan produk pemikiran manusia, karena fiqh adalah memahami aturan-aturan Allah yang terkandung dalam teks Al-Qur'an, dan Kenali Sunnah Nabi, maka fiqh adalah sejarah dan Kebenaran itu relatif, fiqh selalu berdasarkan waktu, tempat dan Dalam mazhab homogen tidak pernah ada satu situasi dan sejarah, Namun bertentangan dengan ijtihad dan mazhab asing, maka penetapan hukum Islam adalah mazhab yang mentransformasikan pemikiran hukum Islam (fiqh) menjadi hukum positif, Mengikat dapat menyebabkan masalah sendiri.