Mohon tunggu...
shirly munfarikha
shirly munfarikha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Berenang, menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

24 Oktober 2022   11:29 Diperbarui: 24 Oktober 2022   12:08 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik hukum sebagai kebijakan hukum yang dilaksanakan secara nasional Pemerintah Indonesia, termasuk memberlakukan undang-undang inti Pembentukan dan pemutakhiran bahan hukum untuk mematuhi Kebutuhan, dan pelaksanaan ketentuan hukum yang ada.Kompilasi hukum Islam menjadi hukum Islam bersertifikat Kesan hukum no. Nomor 1 Tahun 1991, merupakan bentuk politik Hukum syariah di Indonesia. Kebijakan hukum ini tidak sempurna karena tidak Lulus undang-undang oleh legislatif, bahkan mengakui Syariah Merupakan jalan pintas bagi pembentukan dan penegakan hukum Islam, karena Penyusunan RUU Hukum Perdata Islam
Pengajuan ke legislatif tidak mungkin Itu dia.
KHI sebagai kumpulan hukum Islam praktis yang bersumber dari dalil Terperinci, merupakan produk pemikiran manusia, karena fiqh adalah memahami aturan-aturan Allah yang terkandung dalam teks Al-Qur'an, dan Kenali Sunnah Nabi, maka fiqh adalah sejarah dan Kebenaran itu relatif, fiqh selalu berdasarkan waktu, tempat dan Dalam mazhab homogen tidak pernah ada satu situasi dan sejarah, Namun bertentangan dengan ijtihad dan mazhab asing, maka penetapan hukum Islam adalah mazhab yang mentransformasikan pemikiran hukum Islam (fiqh) menjadi hukum positif, Mengikat dapat menyebabkan masalah sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun