Suami membuat sumpah empat kali dengan menyatakan bahwa dia berkata benar tentang tuduhannya.
Setelah suami membuat sumpah, istri memberikan sumpah satu kali dengan menyatakan bahwa tuduhan suaminya tidak benar.
Jika istri bersumpah, maka proses Li'an selesai dan pernikahan tersebut dianggap berakhir, tanpa ada konsekuensi hukum bagi istri. Namun, jika istri menolak bersumpah, maka statusnya akan dinyatakan bercerai dengan sendirinya.
Â
D. Rukun dan Syarat Li'an
Rukun-rukun Li'an adalah sebagai berikut
1. Suami
Suami adalah orang yang bersumpah untuk menegakkan kesaksian dan dari segi ia adalah orang yang menuduh orang lain berbuat zina yang untuk itu patut dikenai sanksi fitnah berbuat zina atau qazaf, maka suami itu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
i. Ia adalah seorang yang sudah dikenai beban hukum atau mukallaf, yaitu telah dewasa, sehat akalnya, dan berbuat dengan kesadaran sendiri. Bila suami itu belum dewasa, atau tidak sehat akalnya atau dalam keadaan terpaksa, maka sumpah yang disumpahkannya tidak sah dan bila dia menfitnah pun tidak dikenai sanksi qazaf, dengan demikian, tidak sah li'an yang dilakukannya. Â
ii. Suami itu adalah muslim, adil, dan tidak pernah dihukum karena qazaf. Ini adalah persyaratan yang dikemukakan oleh sebagian ulama diantaranya : Al-Zuhriy, Al-Tsawry, al-Awza'iy, Ulama ahlu ra'yi (Hanafiyah) dan satu riwayat dari Imam Ahmad, sedangkan Ulama lain diantaranya Imam Malik, Ishaq, al-Hasan, Said bin al-Musayyab dan Imam Ahmad dalam satu riwayat tidak mensyaratkan demikian, dengan arti li'an dapat dilakukan oleh orang yang tidak Islam dan tidak memenuhi syarat adil. (Ibnu Qudamah: 51).
iii. Suami tidak mampu mendatangkan saksi empat orang untuk membuktikan tuduhan zina yang dilemparkannya kepada istrinya. Bila seandainya suami mempunyai bukti yang lengkap tidak boleh menempuh li'an karena li'an adalah sebagai pengganti tuduhan yang dapat dibuktikan.Â
2. Istri
Syarat istri yang harus terpenuhi untuk sahnya li'an yang diucapkan suaminya adalah sebagai berikut:
i. Ia adalah istri yang masih terkait tali perkawinan dengan suaminya. Karena li'an itu hanya berlaku diantara suami istri dan tidak berlaku untuk yang lain
ii. Ia adalah seorang mukallaf dalam arti sudah dewasa, sehat akal, dan berbuat dengan penuh kesadaran. Syarat ini ditetapkan karena istri pun akan melakukan li'an balik sebagai bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh suaminya.Â
iii. Ia adalah seorang yang muhsan, yaitu bersih dari kemungkinan sifat-sifat yang tercela yang menyebabkan dia pantas untuk dituduh berzina. Syarat ini ditentukan karena kalau dia tidak muhsan suami yang menuduhnya tidak berhak dikenai had qazaf atau ta'zir dan oleh karenanya dia perlu melakukan li'an. Â
3. Syarat Li'an
i. Sumpah suami sebanyak lima kali, harus bersambung terus, tidak boleh terputus agak lama.Â
ii. Atas perintah hakim Pengadilan Agama atau wakilnya, sama dengan sumpah dalam kasus sengketa lain, karena li'an itu lebih banyak dihukumkan sumpah, meskipun kadang-kadang diartikan juga kesaksian (pembuktian).Â
iii. Hakim mengajari kalimat-kalimatnya kepada suami-istri yang berli'an.Â
iv. Li'an suami menurut ijma' didahulukan dari li'an istri. Para Ulama ikhtilaf tentang hukum mendahulukan li'an suami itu.
E. Akibat Hukum Li'anÂ
Sebagai akibat dari sumpah li'an yang berdampak pada suami istri, yaitu li'an menimbulkan pula perubahan pada ketentuan hukum yang mestinya dapat berlaku bagi salah satu pihak (suami istri). Perubahan itu antara lain adalah sebagai berikut :
i. Gugur had atas istri sebagai had zina.Â
ii. Wajib had atas istri sebagai had zina.Â
iii. Suami istri bercerai untuk selama-lamanya.Â
iv. Diterapkan berdasarkan pengakuan suami, bahwa dia tidak mencampuri istrinya.Â
v. Bila ada anak, tidak dapat diakui oleh suami sebagai anaknya. Â
Perceraian akibat li'an berlaku untuk selamalamanya. Suami-istri yang berli'an tidak boleh kawin lagi untuk seumur hidup. Menurut Kompilasi Hukum Islam, bagian keenam pasal 162, "Bilamana li'an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selama-lamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suami terbebas dari kewajiban memberi nafkah".Â
Kesimpulannya li'an adalah prosedur yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an untuk menyelesaikan perselisihan terkait dugaan perselingkuhan antara suami dan istri. Proses Li'an melibatkan sumpah dari suami dan istri terkait tuduhan perselingkuhan, dengan konsekuensi perceraian jika salah satu pihak menolak bersumpah. Dasar hukum Li'an terdapat dalam Surah An-Nur ayat 6-9 dalam Al-Qur'an.
Rukun Li'an melibatkan dugaan atau tuduhan dari suami, sumpah suami dan istri, serta kesediaan istri untuk bersumpah. Sementara itu, syarat-syarat Li'an mencakup ketidaktahuan suami, kesaksian yang kuat, dan kesediaan istri untuk bersumpah. Akibat hukum Li'an termasuk perceraian yang berlaku untuk selamanya dan perubahan status hukum tertentu bagi suami dan istri. Dengan demikian, Li'an merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam hukum Islam untuk menyelesaikan perselisihan antara suami dan istri terkait dugaan perselingkuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H