Mulai 1 Juli 2020, DKI Jakarta sudah melarang penggunaan kantong plastik di minimarket, pasar modern dan pasar tradisional untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai yang merusak lingkungan.Â
Sebagai penggantinya, masyarakat bisa menggunakan kantong belanja (totebag) yang ramah lingkungan seperti yang terbuat dari polyester, kain, kertas dan lain-lain yang bisa didaur ulang. Gerakan ini turut mendukung diet kantong plastik untuk mewujudkan Jakarta Bebas Sampah 2020. Namun seberapa efektif aturan ini untuk mengurangi volume sampah plastik di Jakarta?
Pada kenyataannya sebagian besar masyarakat di Jakarta belum terbiasa untuk lepas dari kantong plastik sekali pakai. Di minimarket-minimarket aturan ini sudah berlaku, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ataupun lupa terhadap aturan pelarangan kantong plastik di Jakarta, sehingga merasa kebingungan saat tiba di kasir dengan barang belanjaan banyak namun kasir menolak untuk memberikan kantong plastik sekali pakai.Â
Penggunaan kantong plastik sekali pakai ini juga masih banyak ditemukan baik di pasar modern ataupun pasar tradisional serta warung-warung tradisional. Pasalnya beberapa bahan makanan tidak bisa dibungkus menggunakan kantong plastik ramah lingkungan contohnya seperti daging, ikan, ayam dan bahan-bahan pangan lainnya yang mengandung air ataupun bahan-bahan pangan yang volumenya banyak seperti gula pasir dan beras.Â
Tidak hanya itu, pedagang-pedagang kaki lima baik itu pedagang makanan ataupun non makanan masih banyak yang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk barang yang dijualnya. Beberapa alasan yang muncul diantaranya karena barang dagangannya tidak bisa dibungkus menggunakan kantong plastik ramah lingkungan dan pembelinya pun tidak membawa kantong belanja ramah lingkungan ataupun tempat makan sendiri untuk makanan yang dijual para pedagang. Selain itu, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta ini juga merugikan para pengusaha plastik karena membuat omset penjualan mereka menurun dari biasanya.Â
Hal ini menjadi sebuah masalah yang belum sepenuhnya mendapatkan solusi jika di seluruh wilayah DKI Jakarta menerapkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Tapi dengan adanya aturan pelarangan kantong plastik ini, dapat mengurangi volume sampah plastik sekali pakai di wilayah DKI Jakarta serta mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat sampah plastik. Karena sampah plastik butuh waktu 10-100 tahun untuk terurai dengan tanah.Â
Namun dengan adanya pembatasan-pembatasan aturan mengenai penggunaan kantong plastik di Jakarta ini tentunya cukup efektif untuk menekan volume penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta agar dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat sampah plastik.Â
Pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini tentunya akan lebih maksimal jika dapat dikaji dan dilaksanakan secara kerja sama baik dari pemerintah itu sendiri, pengusaha, pedagang serta pembelinya agar dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Aturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini juga akan lebih efektif jika bersamaan dengan penggunaan tumbler sebagai pengganti botol plastik dan lunch box sebagai pengganti plastik makanan sekali pakai.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H