Atas dicabutnya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas tahun 2020 kemudian disesali sebagian besar pihak masyarakat umum maupun aktivis perempuan yang memerlukan perlindungan hukum yang jelas.
Dicabutnya RUU PKS tentu akan semakin berdampak pada korban kekerasan seksual yang tidak memiliki payung hukum dan semakin bebasnya pelaku kejahatan seksual dalam menjalankan aksinya.
Kemudian pada akhirnya korban lagi yang akan menjadi kambing hitam atas perbuatan pelaku kekerasan seksual. Hal ini menjadi salah satu kekhawatiran khususnya bagi kaum perempuan yang minim perlindungan diri terhadap pelaku kejahatan seksual di sekitarnya.
Tidak adanya perlindungan hukum, pelaku kekerasan seksual tentu semakin leluasa untuk menjalankan aksinya. Oleh sebab itu, pengesahan RUU PKS penting untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual baik itu dalam lingkup personal, rumah tangga, rekan, hingga di tempat umum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H