Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Mengetahaui Bagaimana Kesenjangan dari Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia

1 Juni 2023   14:21 Diperbarui: 1 Juni 2023   14:27 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Fifit Kusuma Sari
Tahun : 2020
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Alauiddin Makasar

Pereviewer
Nama : Shinta Suci Amelia
NIM : 202111034
Kelas / Prodi : HES 6A

Pendahuluan

Dalam kehidupan manusia sangat penting dalam memiliki simpanan biaya untuk kemudian hari, untuk mengurangi suatu resiko finansial yang akan terjadi. Salah satu caranya dengan asuransi, asuransi menjadi bagian dorongan dalam perkembangan ekonomi. Asuransi sangat penting bagi perusahan, karena dari pihak Investment banker akan lebih percaya Terhadap proyek yang akan dilakukan tersebut apabila sudah terlindungi oleh asuransi. Asuransi dalam perspektif ekonomi suatu cara untuk meminimalisir efek dengan cara menggabungkan ketidakpastian akan adanya kerugian fincial atau keuangan. 

Pada saat ini asuransi sangat berkembang pesat di Indonesia, tetapi muncullah perbedaan pendapat dari berbagai kalangan sehingga memunculkan Fatwa Ulama MUI yang mempersoalkan tentang validitas dan kesesuaian asuransi dengan prinsip Islam, salah satu bentuk asuransi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah adalah semua penanggung menginvestasikan asetnya dalam bentuk bunga, yang artinya  termasuk riba. Kemudian konselor kehidupan meninggal sebelum  akhir masa asuransi dan  membayar premi asuransi ahli waris akan menerima sejumlah uang, termasuk seperti ahli waris itu. Meskipun tanda-tanda gharar  terjadi pada asuransi Sudah menjadi tradisi bahwa tidak ada batasan waktu untuk pembayaran premi asuransi atas  tertanggung.

Dalam melakukan asuransi kita perlu mengetahui dengan jelas akad yang ada didalam penerapan asuransi tersebut. Dalam bahasa akad berasal dari bahasa arab yang berarti ikatan atau kewajiban, sering juga berarti akad atau perjanjian. Apa arti kata ini mengikat untuk kesepakatan. Ketika dua kelompok mengadakan perjanjian, itu disebut kontrak, yang merupakan pengikatan memberi dan menerima pada saat yang sama. Kewajiban yang timbul dari aqad disebut uquds. Sementara akad secara teknis adalah aliansi antara ijab dan qabul dengan cara yang diperbolehkan oleh syar'ah, hal ini menciptakan kepuasan di kedua belah pihak. 

Definisi lain dari akad secara istilah adalah: ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang mempengaruhi pokok perikatan. "Dengan Kehendak Syariah" berarti semua perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, jika tidak sesuai dengan kehendak Syariah, misalnya perjanjian untuk melakukan transaksi rentenir, menipu orang lain atau mencuri milik orang lain. Sedangkan apa yang dilakukan "mempengaruhi subyek akad", itu adalah perpindahan kepemilikan dari satu pihak (mereka yang menyetujui) ke pihak lain (mereka yang mengklaim qabul. Selain mengetahu akad - nya kita perlu mengetahu bagaimana Asas - asa yang terkandung dalam asuran Adapun asas - asas dalam akad :

a.Asas ibahah

b.Asas kebebasan

c.Asas konsensualisme

d.Asas mengikat

e.Asas keseimbangan

f.Asas maslahah

g.Asas amanah

h.Asas keadilan


Didalam mengikuti program dalam perusahaan asuransi syariah peserta akan diberi akad yang sesuai dengan syariat islam yang didalmnya tidak mengandung unsur yang dilarang seperti gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, yang mengandung barang haram dan maksiat. Berikut akad - akad yang terdapat dalam asuransi syariah meliputia
a.Akad tabaru'
b.Akad Tijarah / Mudharabah
c.Akad wakalah bil ujrah

Pelaksanaan polis asuransi syariah di Indonesia terdiri dari dua akad, yaitu tabarru` dan tijarah. Akad tabarru` digunakan untuk tujuan amal (saling membantu). Sedangkan tijarah.akad digunakan untuk tujuan komersial (untuk keuntungan). Dalam akad tijarah terdapat akad mudharabah. Transaksi mudharabah yang terjadi di beberapa lembaga asuransi syariah merupakan status ganda yang ditempatkan di satu pihak sebagai pelaku ekonomi (mudarib) dan di pihak lain sebagai pemilik modal (sahibul-mal). Padahal pada kenyataannya asuransi syariah tidak memiliki modal, karena modal yang seharusnya menjadi modal sebenarnya adalah milik nasabah penyimpan. Inilah konflik asuransi syariah di Indonesia. Namun sebagian Ulama menganggap asuransi syariah sebagai syubhat karena ada dalil-dalil syar'i yang melarangnya dan secara tegas membenarkannya.


Alasan memilih judul skripsi ini
Alasan saya mengambil judul skripsi ini untuk di review karena agar dapat memahami isi skripsi ini yang membhas mengenai kesenjangan akad asuransi syariah dan asuransi konvensional. Dimana ini sangat penting agar masyarakat atau yang membaca skripsi ini mengerti sebenarnya apa yang menjadi dasar kesenjangan dari akad tersebut. Apakah akad tersebut halal dan tidak mengandung unsur riba atau malah sebaiknyan tidak diperkenankan akad tersebut diterapkan dan mengandung unsur riba. Bagaimana penerapan resiko yang ditanggung oleh pemegang polis apakah sama penerapan nya oleh asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Rencana Skripsi dan Argumentasinya :

PENGARUH KEUNGGULAN DARI PRODUK ASURANSI SYARIAH DIBANDING ASURANSI KONVENSIONAL (Studi kasus pemegang polis Asuransi Syariah)
Argumentasi : Dalam rencana Pemilihan judul ini memungkinkan untuk menyelidiki bagaimana prinsip-prinsip tersebut mempengaruhi keunggulan produk asuransi syariah atas asuransi konvensional yang mungkin tidak memperhitungkan aspek etika dan etika Islam. Menanggapi Kebutuhan Pasar: Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat akan pentingnya keuangan syariah dan produk yang sesuai dengan prinsip syariah telah meningkat. Melalui judul ini, Anda dapat menentukan apakah produk asuransi syariah lebih sesuai dengan kebutuhan pasar daripada asuransi konvensional dan bagaimana pengaruhnya terhadap preferensi penggunaan konsumen. 

Potensi keuntungan dan pertumbuhan pasar: Dalam industri asuransi, memahami potensi keuntungan dan pertumbuhan pasar sangatlah penting. Penelitian dengan judul ini dapat memberikan gambaran bagaimana manfaat produk asuransi syariah seperti polis dan penetapan harga yang adil dapat mempengaruhi keputusan konsumen dalam memilih produk ini. Selain itu juga dapat memberikan pemahaman tentang potensi pertumbuhan pasar asuransi syariah. Faktor Keyakinan dan Kepuasan Konsumen Aspek kepercayaan dan kepuasan konsumen sangat penting dalam industri asuransi. Dengan memilih judul ini,  Anda dapat mengetahui bagaimana keunggulan produk asuransi syariah seperti transparansi dan realokasi risiko dapat mempengaruhi kepercayaan dan kepuasan preferensi konsumen terhadap asuransi umum.

Implikasi bagi industri asuransi: Penelitian ini dapat membantu industri asuransi khususnya dalam memahami manfaat produk asuransi berdasarkan hukum syariah. Hasil penelitian Anda dapat membantu perusahaan asuransi mengembangkan strategi pemasaran yang lebih inovatif dan efektif untuk produk asuransi berdasarkan hukum Syariah. Kontribusi terhadap pengetahuan: Memilih gelar ini akan berkontribusi pada pengetahuan akademik tentang keuangan dan asuransi Islam. Melalui penelitian yang cermat, Anda dapat menghasilkan temuan yang berharga bagi peneliti masa depan untuk mengambil tindakan dan memperkaya literatur ilmiah di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun