Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Mengetahaui Bagaimana Kesenjangan dari Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia

1 Juni 2023   14:21 Diperbarui: 1 Juni 2023   14:27 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Fifit Kusuma Sari
Tahun : 2020
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Alauiddin Makasar

Pereviewer
Nama : Shinta Suci Amelia
NIM : 202111034
Kelas / Prodi : HES 6A

Pendahuluan

Dalam kehidupan manusia sangat penting dalam memiliki simpanan biaya untuk kemudian hari, untuk mengurangi suatu resiko finansial yang akan terjadi. Salah satu caranya dengan asuransi, asuransi menjadi bagian dorongan dalam perkembangan ekonomi. Asuransi sangat penting bagi perusahan, karena dari pihak Investment banker akan lebih percaya Terhadap proyek yang akan dilakukan tersebut apabila sudah terlindungi oleh asuransi. Asuransi dalam perspektif ekonomi suatu cara untuk meminimalisir efek dengan cara menggabungkan ketidakpastian akan adanya kerugian fincial atau keuangan. 

Pada saat ini asuransi sangat berkembang pesat di Indonesia, tetapi muncullah perbedaan pendapat dari berbagai kalangan sehingga memunculkan Fatwa Ulama MUI yang mempersoalkan tentang validitas dan kesesuaian asuransi dengan prinsip Islam, salah satu bentuk asuransi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah adalah semua penanggung menginvestasikan asetnya dalam bentuk bunga, yang artinya  termasuk riba. Kemudian konselor kehidupan meninggal sebelum  akhir masa asuransi dan  membayar premi asuransi ahli waris akan menerima sejumlah uang, termasuk seperti ahli waris itu. Meskipun tanda-tanda gharar  terjadi pada asuransi Sudah menjadi tradisi bahwa tidak ada batasan waktu untuk pembayaran premi asuransi atas  tertanggung.

Dalam melakukan asuransi kita perlu mengetahui dengan jelas akad yang ada didalam penerapan asuransi tersebut. Dalam bahasa akad berasal dari bahasa arab yang berarti ikatan atau kewajiban, sering juga berarti akad atau perjanjian. Apa arti kata ini mengikat untuk kesepakatan. Ketika dua kelompok mengadakan perjanjian, itu disebut kontrak, yang merupakan pengikatan memberi dan menerima pada saat yang sama. Kewajiban yang timbul dari aqad disebut uquds. Sementara akad secara teknis adalah aliansi antara ijab dan qabul dengan cara yang diperbolehkan oleh syar'ah, hal ini menciptakan kepuasan di kedua belah pihak. 

Definisi lain dari akad secara istilah adalah: ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang mempengaruhi pokok perikatan. "Dengan Kehendak Syariah" berarti semua perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, jika tidak sesuai dengan kehendak Syariah, misalnya perjanjian untuk melakukan transaksi rentenir, menipu orang lain atau mencuri milik orang lain. Sedangkan apa yang dilakukan "mempengaruhi subyek akad", itu adalah perpindahan kepemilikan dari satu pihak (mereka yang menyetujui) ke pihak lain (mereka yang mengklaim qabul. Selain mengetahu akad - nya kita perlu mengetahu bagaimana Asas - asa yang terkandung dalam asuran Adapun asas - asas dalam akad :

a.Asas ibahah

b.Asas kebebasan

c.Asas konsensualisme

d.Asas mengikat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun