Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Bermasyarakat

21 Maret 2023   15:27 Diperbarui: 21 Maret 2023   15:30 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Shinta Suci Amelia

NIM : 202111034

Kelas : HES 6A

Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag.

UTS ASURANSI SYARIAH 

1.  Pengertian  ;

Asuransi Syariah merupakan sesuatu upaya untuk melindungi dan saling membantu antara satu sama lain atau anatara pemegang polis (peserta) yang dicapai dengan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana Tabbaru yang merupakan model pendapatan untuk mengelola risiko tertentu dengan menawarkan kontrak (kontrak) yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya asuransi syariah menerapkan sistem tolong menolong dalam pengaplikasiannya.

Sedangkan Asuransi Konvensional merupakan suatu produk dalam asuransi yang mendahulukan prinsip jual beli resiko atau yang bisa disebut transfer risk, yang dimana dalam pengaplikasiannya premi yang di bayarkan atau disetorkan oleh para peserta memiliki tujuan untuk mengalihkan resiko finansial kepada perusahaan asuransi.

Dalam sejarah berdirinya pun berbeda, Asuransi Syariah dibentuk pertama kali di dunia sekitar pada tahun 1979, di sebuah perusahaan asuransi yang terletak di Sudan yang diberi nama Sudanese Islamic Insurance merupakan konsep yang pertama kali dikenalkan. Sedangkan asuransi konvensional ada karena bidang perdagangan antara pedagang Babilonia dan Tiongkok, jenis Asuransi yang mereka terapkan pada saat itu dikhususkan pada barang mereka, yang mana jaminan diberikan kepada perlindungan resiko barang hilang atau dirampok.

Jenis - jenis asuransi syariah memiliki beberapa jenis , berikut jenis - jenis nya :

a. Asuransi Jiwa Syariah.

b. Asuransi Pendidikan Syariah.

c. Asuransi Kesehatan Syariah.

d. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah.

e. Asuransi Kerugian Syariah.

f. Asuransi Syariah Berkelompok.

2. Dalam asuransi syariah memiliki beberapa asas - asas yang dapat diterapkan dalam kehidupan :

Asas saling bertanggung jawab : jadi dalam kehidupan sehari - hari kita diajarkan untuk selalu bertanggung jawab dalam melakukan sesuatu agar orang lain tidak ragu kepada kita.

Asas saling membantu dan bekerja sama : asas ini dalam kehidupan sehari - hari sangatlah penting karena pada dasarnya manusia mahluk sosial jadi tidak dapat hidup sendiri pasti akan membutuhkan pertolongan dari orang lain dengan cara saling membantu dan bekerjasama agar mempermudah urusan

Asas saling melindungi berbagai kesusahan : asas ini penting dalam bermasyarakat karena setiap orang memiliki kesulitan dengan cara kita saling melindungi berbagai kesusahaan akan terlewat.

Asas menghindari unsur gharar maisir dan riba : asas ini membantu masyarakat agar tidak mendekati dosa gharar maisir larangan tersebut untuk menjaga harta agar tidak hilang dan tidak menimbulkan permusuhan. Menghindari riba pada dasarnya untuk menjauhi rasa tamak pada yang bukan haknya, riba juga menimbulkan permusuhan dan mengkikis rasa tolong menolong antara sesama manusia.

3. Perbedaan dalam asuransi syariah dan konvensional

a. Asuransi Syariah :

- Akad tabarru (hibah) dan/ atau tijarah (mudharabah).

- Premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan.

- Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap usaha usaha yang dibolehkan syara.

- Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan.

- Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh jumlah yang disetor ke perusahaan asuransi. Kecuali yang dihibahkan.

- Tidak mengandung gharar, maysir, dan riba

b. Asuransi Konvensional

- Akadnya adalah transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi).

- Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung.

- Perusahaan asuransi (penanggung) dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas.

- Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan asuransi.

- Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.

- Mengandung gharar, maysir, dan riba.

4. Akad Tabarru' adalah segala bentuk Akad yang dilakukan sebagai amal kebaikan dan gotong royong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Tabarru' berarti menyumbangkan dana amal yang tulus kepada peserta takaful untuk saling membantu ketika beberapa musibah menimpa mereka. sedangkan Tujuan akad tijarah ini adalah untuk mengelola premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah tempat direktur bertempat tinggal (mudorib) sedangkan klien bertempat tinggal sebagai pemilik uang (shohibul mal). 

- Akad murabahah adalah akad keuangan dimana penjual menginformasikan kepada pembeli harga pembelian produk, setelah itu pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi dari keuntungan penjual.
- Akad al-Bai' Wal Al-Isti'jar terlibat dalam berbagai perjanjian yang berfokus pada pembiayaan dana
- Akad Mudharabah adalah jenis akad pembiayaan syariah yang dilaksanakan sebagai kerjasama bisnis antara pemilik aset dan pengelola aset. Di bawah pengaturan ini, kerugian biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana, kecuali pengelola dana melakukan kesengajaan, lalai atau pelanggaran kontrak sejak awal.
- Akad Salam adalah pengaturan keuangan syariah dimana pembeli memesan suatu produk atau komoditas dan terlebih dahulu melakukan pembayaran kepada penjual, setelah itu penjual memproses produk atau komoditas tersebut sesuai dengan syarat dan batas waktu yang ditetapkan oleh kedua belah pihak. Sahabat bisa melihat Salami Akkad dari sistem pre-order App Syariah. Perjanjian - Akad Istisna adalah akad jual beli barang dengan sistem pre-order kepada penjual dengan syarat dan kriteria tertentu, setelah itu penjual baru menyelesaikan proses produksi.
- Akad Musyarakah adalah perjanjian kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan proporsi sesuai kesepakatan.
- Akad Wadiah adalah perjanjian dagang yang melibatkan sistem penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua.
- Akad IJarah adalah pembiayaan syariah dengan sistem sewa antara para pihak. Salah satu pihak bertindak sebagai lessor dan membayar pihak lain (pemilik produk) untuk keuntungan atau hak untuk menggunakan produk yang dipinjamkan tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.
- Akad Ijarah Mintaiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad Syariah dimana lessor membayar sejumlah uang tertentu untuk menerima manfaat dari produk atau barang, tetapi lessee dapat memilih opsi untuk mempertahankan kepemilikan produk pada akhir transaksi.
-  Akad Qardh adalah salah satu jenis akad syariah dimana nasabah segera meminjam alat penyelamat yang dibutuhkannya dalam waktu singkat, agar dana dikembalikan ke perusahaan pembiayaan sesuai dengan jumlah pinjaman.

Tujuan manusia melakukan akad atau perjanjian adalah untuk menimbulkan suatu akibat hukum atau tujuan bersama yang dimaksudkan dan yang ingin diwujudkan oleh para pihak dengan mengadakan perjanjian atau akad

5. Judul buku : Asuransi Syariah

Pengarang : Dr. Andri Soemitra, M.A

Penerbit :  Wal Ashri Publishing

Edisi Penerbit : Rujukan ke 14

Edisi Terbit : Cetakan ke 14

Kota Terbit : Medan

Tahun Terbit : 2015

ISBN : 978-602-8345-51-4

Jumlah Halaman : 183 Halaman.

Kesimpulan : Berdasarkan yang tercantum didala buku asuransi syariah yang telah saya baca ini. Dapat diambil kesimpulan mengenai pengertian dan konsep asuransi syariah, sejarah dan dasar hukum yang ada dialam asuransi syariah, diskusi mengengenai hukum islam asuransi syariah, hubungan kontraktual Asuransi syariah, prinsip dan karakteristik asuransi syariah, operasional kegiatan usaha asuransi syariah  dan yang terakir diskursus Pengembangan usaha Asuransi Syariah.

Secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara umum asuransi adalah Sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.

Asuransi syariah menolak adanya riba, bunga dikatagorikan sebagai riba nasi'ah karena adanya penambahan yang diperjanjikan di muka dalam pinjaman atau hutang semata disebabkan oleh elemen waktu. 1 tahun 2004 tentang interest/ faidah dengan memutuskan praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu riba nasi'ah. Semua teknik operasional baik penentuan jumlah tanggungan, investasi, maupun penempatan dana pihak ketika semua menggunakan instrumen akad syariah yang bebas riba.

Inspirasi : Inspirasi saya mengepa memilihi buku ini dikarenakan saya tertarik dengan isi penejalasan buku tersebut karena diberikan contoh untuk perbandingan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Lebih mengetehai bagimana sejarah dan karakteristik dari Asuransi Syariah ini, dan diberikan juga contoh diskursus mengenai pengembangan usaha asuransi syariah dalam bermasyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun