KESIMPULANÂ
Berdasarkan yang tercantum didala buku asuransi syariah yang telah saya baca ini. Dapat diambil kesimpulan mengenai pengertian dan konsep asuransi syariah, sejarah dan dasar hukum yang ada dialam asuransi syariah, diskusi mengengenai hukum islam asuransi syariah, hubungan kontraktual Asuransi syariah, prinsip dan karakteristik asuransi syariah, operasional kegiatan usaha asuransi syariah  dan yang terakir diskursus Pengembangan usaha Asuransi Syariah.
Secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara umum asuransi adalah Sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.
Asuransi syariah menolak adanya riba, bunga dikatagorikan sebagai riba nasi'ah karena adanya penambahan yang diperjanjikan di muka dalam pinjaman atau hutang semata disebabkan oleh elemen waktu. 1 tahun 2004 tentang interest/ faidah dengan memutuskan praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu riba nasi'ah. Semua teknik operasional baik penentuan jumlah tanggungan, investasi, maupun penempatan dana pihak ketika semua menggunakan instrumen akad syariah yang bebas riba.
Â
KELEBIHANÂ
Isi dari buku ini sangat menjelaskan apa saja mengenai Asuransi syariah
Penggunaan kata yang muda dipahamiÂ
Isi sesuai dengan kaidah islam
Memberi contoh mengenai Asuransi Syariah
KEKURANGANÂ