Mohon tunggu...
Shinta NurPR
Shinta NurPR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Korupsi Tak Terkendali dan Tak Kunjung Usai, di Mana Hukum Ditegakkan?

10 Juni 2017   11:01 Diperbarui: 10 Juni 2017   11:25 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kasus korupsi terbesar di dunia. Salah satu kasus korupsi tersebut menyerang program baru pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan pencarian identitas penduduk yaitu dengan mengadakan proyek e-KTP yang ternyata menjadi salah satu masalah besar yang harus dihadapi Indonesia. Proyek ini terbukti bermasalah karena terjadi penyelewengan dana. Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dinilai sebagai kasus yang terstruktur. Isu kasus korupsi yang menyeruak sejak 2011 ini pun tidak menandakan akan selesai dalam waktu yang berdekatan. Kasus ini muncul saat Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara mengenai tindak pidana korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK secara nasional. 

Hingga saat ini pihak KPK telah memeriksa enam saksi yakni, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kasubbag Sistem dan Prosedur Dirjen Dukcapil, Endah Lestari dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009, Endah Lestari. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Meskipun telah banyak kasus korupsi besar yang terjadi di Indonesia, namun kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga 2,3 triliun ini mendapatkan sorotan besar dari berbagai pihak. Jika dilihat dari besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebenarnya ada kasus korupsi yang lebih besar jumlah kerugian yang disebabkannya tapi kasus ini menjadi lebih diperhatikan oleh masyarakat karena kasus ini menyangkut urusan rakyat secara meluas di Indonesia bahkan dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat Indonesia. Sebenarnya akar masalah kasus korupsi ini diindikasikan karena adanya kerjasama dari PNRI sebagai pemenang tender pengadaan e-KTP dan Andi Narogong, sebagai penyalur dana e-KTP yang mengatur siapakah yang memenangi tender (PNRI) dari proyek tersebut. 

Kasus ini bahkan menjadi kontroversi, pihak KPK yang menangani kasus ini seperti terancam kehidupan pribadinya karena tanggung jawabnya menyelesaikan kasus ini. Hal ini menandakan betapa besar pengaruh kasus korupsi ini yang terlihat sangat terstruktur. Bahkan pelaku sepertinya sudah tidak takut dengan hukum yang akan menimpanya karena melakukan banyak penyelewengan. 

Banyak hukum yang telah mengatur tentang korupsi tapi tetap saja kasus korupsi terus bermunculan bahkan bukan hanya korupsi kecil-kecilan namun korupsi yang semakin besar dampaknya bagi negara. Hal ini terjadi salah satunya karena penegakan hukum yang kurang. Secara umum memang terlihat bahwa para pelaku penyelewengan hukum telah diberikan hukuman sesuai dasar hukum yang berlaku namun didalam proses hukuman itu sendiri justru terjadi penyelewengan dengan memberikan hukuman yang tidak semestinya dengan memberikan fasilitas-fasilitas khusus bagi pelaku penyelewengan yang berasal dari petinggi negara. 

Bahkan hukum negara seperti telah salah melihat, orang-orang kecil yang hanya melakukan penyelewengan kecil justru mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan mereka para pelaku korupsi yang umumnya berasal dari orang-orang besar yang sudah berkecukupan.

Dengan melihat banyak kasus hukum yang lalu belum ditegakkan secara lurus, banyak orang yang terus berharap kasus korupsi besar e-KTP dapat menjadi kasus korupsi yang terselesaikan dengan benar sampai ke akar-akar masalahnya dan pelakunya dijatuhi hukuman sebagaimana semestinya sesuai dengan dasar hukum yang mengaturnya tanpa ada tambahan embel-embel fasilitas dan keringanan lainnya. Sehingga program e-KTP yang seharusnya menguntungkan pihak rakyat maupun memudahkan pemerintah dalam pendataan penduduk dapat berjalan kembali dengan lancar sehingga dapat dirasakan manfaatnya. Dan untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk pro dengan proses penyelesaian kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun