Akses permodalan menjadi kendala bagi petani khususnya petani tebu.
Pasalnya untuk satu kali panen tebu petani harus mempersiapkan lahan dari mulai sebelum proses penanaman benih tebu, perawatan, hingga proses tebang tebu.
Tentu saja semua proses tersebut membutuhkan waktu yang panjang, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit.
Data produksi tebu dari 34 provinsi di Indonesia dilansir dari situs web pertanian, menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama produksi tebu terbesar dan terbanyak di Indonesia dengan jumlah tahun 2018 sebesar 1,065,965, tahun 2019 sebesar 1,052,026, tahun 2020 sebesar 985,511, tahun 2021 sebesar 1,116,135, dan tahun 2022 sebesar 1,049,355.
Untuk mendukung akses permodalan bagi petani tebu lancar, ada beberapa pihak yang mendukung hal tersebut diantaranya BUMN melalui PTPN.
Pada bulan Oktober tahun 2021, dilansir dari laman resmi BUMN, PTPN XI menyalurkan modal kerja bagi petani tebu sebesar 4,3 milar rupiah.
Penyaluran ini untuk membiayai sebanyak 38 petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula (PG) Kedawoeng Pasuruan untuk masa tanam tebu 2021/2022 di Pasuruan.
Program tersebut sebagai kelanjutan dari program BUMN melalui PTPN XI pada tahun 2020. Pada tahun 2020 penyaluran modal kerja membiayai sebanyak 31 petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula (PG) Kedawoeng Pasuruan untuk masa tanam tebu 2020/2021.
Artinya terdapat kenaikan sebanyak 5 petani yang mendapat dukungan penyaluran modal kerja yang disalurkan oleh PTPN XI.
Adanya program tersebut tidak hanya membantu petani tetapi juga membantu negara untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada gula nasional.
Sementara itu di wilayah Kabupaten Mojokerto dilansir dari laman PTPN X, Pabrik Gula Gempolkerep bersinergi dengan Petrokimia Gresik dan didukung PTPN X.
Sinergi tersebut bertujuan memberikan pendampingan intensif kepada petani peserta program Agro Solution untuk mendukung praktek budidaya pertanian berkelanjutan, peningkatan produksi dan produktivitas, serta membantu peningkatan pendapatan petani.
Bagi petani di wilayah Kabupaten Mojokerto pupuk merupakan salah satu kebutuhan terpenting dalam perawatan tanaman tebu.
"Untuk 1 hektar lahan tebu membutuhkan kurang lebih 60 karung pupuk,” kata Dwi, petani tebu di wilayah Kabupaten Mojokerto
Dwi juga menambahkan terkait dengan kendala yang dihadapi oleh petani tebu terkait dengan harga pupuk non subsidi, dengan rincian harga sebagai berikut :
Salah satu bentuk intervensi yang dilakukan oleh pemerintah dalam sektor pertanian dengan mengeluarkan kebijakan subsidi pupuk.
Menurut hasil wawancara penulis dengan Dwi, petani yang dapat memperoleh subsidi pupuk dengan maksimal lahan 2 hektar, lebih jelasnya tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Dwi menyebutkan terkait kendala lain yang dihadapi oleh petani.
“Ketika pupuk subsidi sedang dibutuhkan tidak kunjung datang, dan ketika pupuk tersebut datang petani tidak dapat menebus pupuk karena tidak ada kesiapan biaya, hal ini dapat sebenarnya dapat diatasi dengan membeli pupuk non subsidi, namun lagi lagi kendala biaya yang hampir 2 kali lipat dari harga pupuk subsidi," ujarnya.
Sektor pertanian merupakan sektor utama untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Hal ini dipertegas lagi dengan tulisan oleh KNEKS bahwa sektor pertanian merupakan sektor ekonomi riil yang perannya berkaitan dengan konsep kebutuhan hidup atau maqashid syariah dalam ekonomi syariah.
Ekonomi syariah dengan segala potensinya dapat membantu mendorong pembangunan berkelanjutan dengan melalui akses pembiayaan syariah pada pertanian dengan menggunakan akad yang mengutamakan asas keadilan.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan terkait dengan akad dapat berupa akad salam, yaitu akad dengan kontrak untuk pembiayaannya, akad mudharabah, muzaraah, musaqah, dan akad lain yang masih berkaitan dengan sektor pertanian.
KNEKS juga menyebutkan optimalisasi sektor pertanian melalui pembiayaan syariah dapat didukung dengan adanya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dan pengembangan tanah wakaf untuk mendukung sektor pertanian.
Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa sektor pertanian perlu untuk mendapatkan perhatian lebih lagi dari pemerintah melalui ekonomi syariah.
Dengan demikian kendala modal kerja bagi petani dapat lebih terkendali, peningkatan pendapatan petani sehingga tercapai kesejahteraan petani, dan tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat terlaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H