Mohon tunggu...
Shinta Kalila Maharani
Shinta Kalila Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa S1 Akuakultur Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam Universtas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Financial

Belanja Online Sudah DIkenakan Pajak 12% : Siapakah yang Paling Dirugikan?

6 Januari 2025   10:03 Diperbarui: 6 Januari 2025   10:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenaikan PPN 12% diterapkan di beberapa e-commerce (Sumber : https://economy.okezone.com)

Banyak sekali konsumen yang mengeluh di berbagai platform sosial media terkait dengan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang sudah diterapkan di sejumlah platform e-commerce ternama di Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada per 1 Januari 2025.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah membatalkan kenaikan pajak tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa tarif baru itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti jet pribadi hingga yacht.

Menanggapi hal tersebut, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce Aditia Grasio Nelwan memberikan pernyataan resmi. Perlu diketahui bahwasannya platform Tokopedia sebelumnya sudah melakukan penyesuaian untuk kebijakan PPN 12 persen, yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan pada Rabu 1 Januari 2025.

"Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peratuan yang belaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024," ujar Aditia dalam keterangan resmi yang diterima oleh Disway pada Jumat 3 Januari 2025. Untuk mengatasi permasalahan yang dialami oleh para pembeli yang sudah terlanjur membayar produk yang dikenakan tarif PPN 12 persen, Aditia menyatakan bahwa pihak Tokopedia akan melakukan pengembalian dana atau refund.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengaku hal demikian terjadi lantaran adanya miss komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Menurutnya, pengenaan tarif PPN masih dalam masa transisi. Sehingga dalam implementasinya masih terdapat ketidakseragaman. Apalagi pada beberapa pelaku usaha menerbitkan faktur pajak secara sistematis yang membuat tarif 12 persen berlaku secara otomatis pada Januari 2025.

"Makanya tadi pagi kami ketemu kepada para pelaku retailer. Ada yang sudah menggunakan tarif yang sudah kita harapkan yakni 12 persen dikurang 1 persen. Tapi ternyata masih ada yang miss, karena tidak semua pelaku retailer itu menerbitkan faktur pajak secara insidentil, ada yang sistematis," kata Suryo dalam konferensi pers, Kamis (2/1).

Untuk wajib pajak (WP) yang sudah terlanjur dikenai tarif 12 persen, Suryo menjelaskan DJP tengah menyiapkan instrumen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam konteks ini, kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan kepada WP, atau melalui cara pembatalan faktur pajak.

Dalam hal ini, tentu saja kerugian terbesar ada pada konsumen dimana mereka yang paling merasakan dampak kenaikan harga secara langsung. Kenaikan PPN dapat menekan daya beli konsumen terutama di sektor dengan persaingan ketat seperti e-commerce. Jika biaya aplikasi terlalu tinggi, konsumen akan berangsur-angsur beralih ke alternatif lain, termasuk layanan offline. Ketidakkonsistenan yang terjad pada beberapa aplikasi ini membuat pengguna kebingungan sehingga mereka memilih untuk mengurangi penggunaan belanja di e-commerce.

Pemerintah perlu memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat dan pelaku bisnis terkait dengan pentingnya pajak dan bagaimana penggunaannya. Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga bisa mempertimbangkan beberapa subsidi tertentu kepada sektor UMKM. Perusahaan aplikasi juga dapat mengoptimalkan biaya operasional agar tidak berdampak langsung ke konsumen yang menyebabkan pengurangan daya beli.

Kebijakan kenaikan PPN perlu pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan agar tidak membebankan salah satu pihak secara berlebihan yang dimana dalam konteks ini adalah konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun