Mohon tunggu...
Shinta Handayani
Shinta Handayani Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Publik

CPNS Penyuluh Narkoba Badan Narkotika Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ASN sebagai Pelayan Publik yang Profesional dan Berkarakter

21 April 2021   07:30 Diperbarui: 21 April 2021   11:05 1346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan yang diidam-idamkan oleh masyarakat Indonesia, tidak ketinggalan juga oleh para Millenials. Dilihat dari pembukaan seleksi PNS terakhir pada tahun 2019, tercatat 5,05 juta pesaing mendaftar di instansi pilihannya, naik 11% dibandingkan seleksi CPNS pada tahun 2018. Persaingan pun makin ketat jika dibandingkan dengan kuota penerimaan pegawai yang lebih sedikit daripada tahun sebelumnya, pada tahun 2019 kuota yang diterima sebanyak 150.315 formasi dari instansi pemerintah daerah dan instansi pusat, hal ini dibeberkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN pada tahun 2020 silam.

Banyak alasan yang menjadikan profesi PNS masih menjadi favorit masyarakat Indonesia, keuangan yang stabil tiap bulannya dengan berbagai tunjangan dan fasilitas, jaminan hari tua, pandangan baik orangtua terhadap pekerjaan PNS hingga kesempatan perjalanan dinas keliling Indonesia. Tetapi dibalik keunggulan ini, peserta CPNS harus bersusah-susah dulu menyingkirkan pesaingnya untuk menjadi seorang CPNS.

Sudah menjadi rahasia umum beberapa tahun yang lalu sebelum moratorium PNS, banyak oknum yang menjadi pegawai PNS lewat "jalur belakang", PNS dinilai direkrut tidak tepat sasaran. Setelah moratorium PNS, sistem perekrutan tiap tahun dibenahi dengan mengedepankan transparansi dan netralitas. Tahun 2019 contohnya, perekrutan sudah menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dimana setelah peserta memencet tombol selesai langsung keluar nilai yang didapat dari hasil tes dan dapat dipantau oleh masyarakat luas melalui kanal YouTube BKN. Panitia CPNS pun sangat ketat dalam memeriksa peserta yang mengikuti tes, demi menghindari adanya praktik kecurangan.

Saya sebagai CPNS 2019 pun merasakan atmosfer perjuangan untuk mendapatkan kursi sebagai pegawai PNS, perjuangan dari proses administrasi, tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar), tes SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) hingga dinyatakan diterima sebagai CPNS. Setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, perjuangan tidak hanya sampai disitu para pejuang CPNS 2019 harus bisa membuktikan kualitas dirinya bahwa yang terpilih merupakan pribadi yang pantas menjadi seorang PNS dengan mengikuti satu tahun percobaan menjadi CPNS. Selama satu tahun itu juga, CPNS 2019 harus mengikuti Pendidikan Pelatihan Dasar (Diklatsar) CPNS agar dinyatakan lulus menjadi seorang PNS.

Dari proses tersebut, pemerintah ingin mendapatkan PNS yang berkualitas melalui serangkaian seleksi yang ketat. Anggapan bahwa PNS banyak yang "tidak tepat sasaran" berusaha dihapus oleh pemerintah melalui seleksi yang netral dan transparan. Kaum Milenial yang dulunya banyak yang skeptis akan anggapan ini lambat laun merubah pandangannya terhadap PNS dan kembali mempercayai citra PNS yang baik dan bersih. Indonesia juga butuh pegawai negara yang berkompeten, berkualitas, berkarakter dan profesional. Sistem lama yang tidak baik harus diubah, dimulai dari CPNS yang direkrut harus ditempa sikap dan pemikirannya agar menjadi PNS yang profesional dan berkarakter. 

Melalui Pendidikan Pelatihan Dasar CPNS yang sedang diselenggarakan saat ini, bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang masih melanda dan membatasi pertemuan tatap muka, Lembaga Administrasi Negara sebagai koordinator pelaksanaan Diklatsar membuat metode Blended Learning. Metode ini menggabungkan pembelajaran secara online dan tatap muka. Pada tahap pertama ,CPNS peserta Diklatsar melakukan pembelajaran mandiri melalui metode MOOC yang dapat mengakses materi kapan saja dan dimana saja, kemudian dilanjutkan dengan metode Distance Learning yang memadukan pembelajaran mandiri peserta dan pembelajaran bersama tutor melalui media online. Selanjutnya masuk ke masa habituasi atau aktualisasi, masa penerapan nilai-nilai yang sudah dipelajari dari tahapan sebelumnya ke dalam suatu makalah yang akan dipresentasikan, dan terakhir ditutup dengan tahapan klasikal tatap muka berupa Bela Negara.

Saat ini saya sebagai CPNS Penyuluh Narkoba Badan Narkotika Nasional, sedang mengikuti serangkaian Pendidikan Pelatihan Dasar CPNS dalam membentuk karakter PNS yang profesional dan berkualitas guna maksimal dalam perananannya sebagai Pelayan Publik. Di awal pembelajaran, peserta Diklatsar diberikan materi mengenai Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Sistem Administrasi NKRI. Materi yang memperkuat dasar identitas dan kecintaan terhadap Indonesia, karena PNS berkerja untuk bangsa dan negara Indonesia. Pada materi Bela Negara, peserta Diklatsar diajarkan mengenai implementasi nilai-nilai bela negara yang terkandung di dalamnya sikap cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta kemampuan awal bela negara.

Selanjutnya pondasi pembentukan karakter PNS diperkuat dengan materi "ANEKA" yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi. Nilai akuntabilitas berkaitan dengan tanggungjawab terhadap amanah yang diemban, nasionalisme berhubungan dengan penerapan Pancasila ke dalam pelaksanaan tugas ASN, nilai etika publik berkaitan mengenai standar norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah dalam pengambilan keputusan dalam menjalankan tanggungjawab pelayanan publik. Kemudian nilai komitmen mutu berhubungan dengan sikap mengayomi dan melindungi, mengutamakan kepuasan publik, dan melayani sepenuh hati, dan yang terakhir nilai yang paling penting adalah sikap anti korupsi, kesadaran dari hati nurani PNS untuk menjauhi praktik kecurangan seperti gratifikasi, suap menyuap bahkan sampai menggunakan aset atau uang negara yang bukan haknya.

Kelima nilai dasar ini berhubungan dengan moralitas seorang PNS, dipelajari untuk dipahami, agar timbulnya niat untuk mengimplementasikan dengan baik dan benar, agar terciptanya pelayanan publik yang baik dari PNS yang profesional dan berkarakter. Setelah modul mengenai wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai "ANEKA". Karakter peserta Diklatsar diperkuat mengenai kedudukan dan peran ASN melalui modul Manajemen ASN,  Whole of Government dan Pelayanan Publik. Dalam pembelajaran modul ini, peserta Diklatsar CPNS diharapkan mampu untuk mengaktualisasikan kedudukan dan peran ASN dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas dalam hal ini saya sebagai Penyuluh Narkoba.

Dalam mengemban amanah sebagai PNS dan dalam kedudukan dan perannya didalam NKRI, peserta Diklatsar CPNS harus memahami mengenai WoG, Manajemen PNS dan Pelayanan Publik. Whole of Government merupakan sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaborasi pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Pendekatan WoG memungkinkan adanya kolaborasi yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. Dalam implementasi antar lembaga contohnya kerjasama Badan Narkotika Nasional bersama Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

Penerapan Whole of Government sangat penting dalam mewujudkan integrasi kebijakan, program pembangunan dan pelayanan yang baik untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Dalam pendekatan WoG ini juga dapat merekatkan kebangsaan dalam keberagaman latar belakang nilai, budaya, dan adat istiadat.Dalam pembelajaran modul Manajemen ASN, dijabarkan Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban serta Kode Etik ASN. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sedangkan peran ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

ASN juga bertugas untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan ketukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai ASN, ASN berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku yang diatur MA UU ASN sebagai acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah dan bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan akan tersedia sumber daya ASN yang unggul dan selaras dengan perkembangan jaman.

Modul Pelayanan Publik, yang merupakan inti dari fungsi ASN menjelaskan mengenai pengertian Pelayanan Publik itu sendiri. Pelayanan Publik yang termuat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam pelayanan publik terdapat 3 unsur penting yaitu organisasi penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan (pelanggan) termasuk masyarakat atau organisasi yang berkepentingan dan ketiga adalah kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). Raung lingkup pelayanan publik yang terkandung dalam pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 bahwa pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, per instansi pemerintahan perhubungan, sumber daya alam dan pariwisata.

Prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah yang pertama, partisipatif yang dapat melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi hasilnya. Kedua, Transparan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah menyediakan akses api warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan, seperti persyaratan, prosedur, biaya dan sejenisnya. Ketiga, Responsif dalam mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Keempat, tidak diskriminatif yaitu tidak membedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara seperti status sosial, agama, profesi dsb. Kelima, Mudah dan murah untuk masyarakat, keenam yaitu efektif dan efisien, kemudia aksesibel, akuntabel dan berkeadilan.

Di modul pelayanan publik, peserta Diklatsar diminta untuk berpikir kritis mengenai kualitas pelayanan publik di Indonesia yang masih belum maksimal, citra PNS yang buruk dsb hingga nantinya dapat membenahi keadaan PNS di Indonesia dimulai dari instansi masing-masing-masing-masing.
Sesuai dengan tujuan nasional yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukan UUD 1945 diperlukan ASN yang memiliki pola pikir sebagai pelayanan publik profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun