ASN juga bertugas untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan ketukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai ASN, ASN berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku yang diatur MA UU ASN sebagai acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah dan bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan akan tersedia sumber daya ASN yang unggul dan selaras dengan perkembangan jaman.
Modul Pelayanan Publik, yang merupakan inti dari fungsi ASN menjelaskan mengenai pengertian Pelayanan Publik itu sendiri. Pelayanan Publik yang termuat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam pelayanan publik terdapat 3 unsur penting yaitu organisasi penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan (pelanggan) termasuk masyarakat atau organisasi yang berkepentingan dan ketiga adalah kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). Raung lingkup pelayanan publik yang terkandung dalam pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 bahwa pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, per instansi pemerintahan perhubungan, sumber daya alam dan pariwisata.
Prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah yang pertama, partisipatif yang dapat melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi hasilnya. Kedua, Transparan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah menyediakan akses api warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan, seperti persyaratan, prosedur, biaya dan sejenisnya. Ketiga, Responsif dalam mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Keempat, tidak diskriminatif yaitu tidak membedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara seperti status sosial, agama, profesi dsb. Kelima, Mudah dan murah untuk masyarakat, keenam yaitu efektif dan efisien, kemudia aksesibel, akuntabel dan berkeadilan.
Di modul pelayanan publik, peserta Diklatsar diminta untuk berpikir kritis mengenai kualitas pelayanan publik di Indonesia yang masih belum maksimal, citra PNS yang buruk dsb hingga nantinya dapat membenahi keadaan PNS di Indonesia dimulai dari instansi masing-masing-masing-masing.
Sesuai dengan tujuan nasional yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukan UUD 1945 diperlukan ASN yang memiliki pola pikir sebagai pelayanan publik profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H