Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga mengeluarkan kebijakan kontrasiklus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Selain itu, kebijakan – kebijakan yang diterapkan OJK untuk menajga fundamental usaha sektro riil adalah dengan restrkturisasi kredit khsusunya untuk sektor yang terdampak dan UMKM dengan memberikan penundaan dan/atau keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka waktu maksimal 1 tahun (tidak dibatasi plafon kredit tertentu atau jenis debitur Non UMKM dan UMKM).
Untuk menjaga stabilitas pasar keuangan melakukan pelarangan short selling untuk sementara waktu, asymmetric auto rejection diberlakukan (kini batas auto rejection bawah 7%) & Trading halt 30 menit untuk penurunan 5%, peniadaan perdagangan di sesi pre-opening, dan Buy back saham tanpa melalui RUPS oleh emiten yang memenuhi persyaratan tertentu (33 emiten melakukan buyback dari 60 emiten yang sudah menyampaikan rencana buyback)
Intinya dari seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah untuk menekan dampak dari penyebaran Covid-19 yang sangat berpengaruh dalam aktivitas ekonomi dan keuangan domestic maupun global. Semua itu bisa berhasil apabila kepercayaan masyarakat terhadap lembaga – lembaga tersebut tinggi. Serta masyarakat saling bekerjasama untuk menangani pandemic ini dan menghindari terjadinya panic buying yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H