Mohon tunggu...
Shinta Fadillah
Shinta Fadillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis pemula , butuh kritik dan saran. Selamat Membaca. :-) Teruslah berkarya dan bermimpi. Tetaplah berjalan dengan prinsip yang kamu jalani dengan benar dan jujur. Selalu taat pada Tuhanmu.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandemi Global Covid-19 Mengakibatkan Kelesuan Ekonomi di Indonesia

2 April 2020   07:37 Diperbarui: 2 April 2020   07:28 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah pandemi besar Covid -19 atau dikenal dengan virus corona terjadi di dunia pada akhir bulan Desember 2019 yang menyebabkan ketidakpastian dan kekhawatiran dari segi sosial maupun ekonomi. Pandemi tersebut ditetapkan oleh  World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020. Pandemi global Covid-19 ini bermula di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Virus tersebut mirip dengan gejala flu maupun influenza. Tetapi yang menjadi ciri khusus virus ini  adalah terganggunya sistem pernafasan. Virus ini menyebar dengan cepat diseluruh dunia. Hingga saat ini menyebar ke 203 Negara dengan data orang yang positif terinfeksi sebanyak 861.113 dan yang sembuh sebanyak 178.560.

Salah satu Negara yang terdampak pandemi global tersebut ialah Indonesia. Indonesia menetapkan pasien positif Covid-19 pada 2 Maret 2020 yaitu seorang ibu dan anak yang diduga terinfeksi dari warga Negara Jepang. Sebelum terdeteksi adanya warga Negara Indonesia (WNI) yang terkena virus corona kondisi ekonomi sudah mulai menunjukkan tekanan ekonomi. Tekanan tersebut dapat dirasakan dari sektor pariwisata dan sektor keuangan. Dari sektor pariwisata ditunjukkan menurunnya jumlah wisatawan khususnya dari China yang menurun drastis dan berdampak pada sektor lain seperti hotel, restoran, transportasi, dan lainnya. Sedangkan dari sektor keuangan ditunjukkan dari penurunan IHSG dan nilai tukar yang terdepresiasi akibat kekhawatiran virus corona yang berdampak pada pertumbukan ekonomi global.

Menurut informasi covid-19 menunjukkan bahwa Indonesia menjadi Negara dengan posisi urutan ke 34 dunia dengan jumlah pasien positif yang terpapar Covid-19. Hingga saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia tercatat pasien positif Covid-19 sebesar 1.677, sembuh dari Covid-19 sebanyak 103 jiwa dan yang meninggal dunia sebanyak 157 jiwa. Penyebaran tersebut terus terjadi di berbagai wilayah dan terdeteksi di 33 provinsi di Indonesia. Pada pandemi tersebut menunjukkan pertambahan yang cukup cepat tiap harinya untuk pasien positif covid-19. Kenaikan tersebut nyatanya sangat berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia yang menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran. Selain itu, yang sangat dirasakan adalah dari segi kesehatan dan ekonomi masyarakat. Kepanikan yang berlebih berdampak buruk pada pikiran dan akan mempengaruhi kesehatan manusia. Hal tersebut yang saat ini dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Kekhawatiran terhadap kondisi perekonomian seperti pekerja harian akibat pendapatan yang berkurang taupun hilang dan banyak industri kecil ataupun UMKM yang resah akibat penurunan permintaan dan biaya-biaya yang wajib dibayarkan sedangkan pendapatan mereka menurun.

Covid-19 ini mencerminkan suatu kondisi dimana Negara mengalami permasalahan yang harus memutuskan untuk lebih mendahulukan antara kesejahteraan (keselamatan masyarakat) atau kondisi perekonomian. Hal tersebut tercermin dari kurva Production Possibility Frontier yang menunjukkan hubungan suatu pilihan antara dua hal. Dalam menghadapi pandemi seperti ini suatu Negara harus mendahulukan kesejahteraan masyarakatnya (kesehatan) dan tetap menjaga stabilitas dari perekonomian.

Seiring dengan memburuknya situasi perekonomian global dan domestik akibat dari pandemi global covid-19 membuat nilai tukar rupiah melemah. Terakhir terlihat kurs transaksi BI terhadap USD dari kurs jual sebesar 16.495 dan kurs beli sebesaar 16.331. Nilai tukar yang terdeprisiasi tersebut menunjukkan kontraksi ekonomi. Maka perlu strategi-strategi dalam mengatasi kekhawatiran (kesehatan masyarakat) dan perkonomian yang melemah akibat shock dari eksternal dan domestik. Untuk itu Bank Sentral (Bank Indonesia) terus memperkuat koordinasinya dengan Pemerintah, OJK, dan Kementrian Keuangan dari aspek stabilitas moneter, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), dan aspek fiskal dalam mendorong perekonomian dan membantu mengurangi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat akibat dari dampak pandemi global Covid-19.  

Penyebaran Covid-19 yang merambah ke seluruh dunia maka Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan melakukan sidang G20 yang diikuti oleh Menteri Keuangan dan Bank Sentral dari setiap Negara yang tergabung dalam G20 atau The Group of Twenty Finance Ministers and Central Bank Governors serta dihadiri oleh lembaga -- lembaga internasional untuk melakukan kesepakatan dalam menghadapi pandemic global ini. Kesepakatan tersebut berupa, pertama, seluruh duni melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 dari aspek kemanusiaan (khususnya kesehatan). Kedua, melakukan koordinasi dalam kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan dalam tataran global sesuai dengan kewenangan setiap Negara yang bersangkutan. Ketiga, lembaga internasional meningkatkan pendanaan dalam upayan untuk mengatasi ketetatan likuiditas USD secara global. Terakhir, melakukan aksi kerja sama secara kolektif untuk mengatasi dampak Covid-19 sebagai langkah bersama dari setiap aspek yaitu kemanusiaan (khususnya kesehatan masyarakat), koordinasi kebijakan dan peran dari lembaga internasional.

Langkah -- langkah tersebut dilakukan dan ditunjukkan dari kebijakan moneter dan fiskal. Pada 19 Maret 2020 Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga Deposit Facility turun sebsar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Hal tersebut dilakukan untuk upaya mitigasi risiko dari penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan akan menurun. Selain itu, Bank Indonesia melakukan langkah -- langkah mulai dari menurunkan suku bunga kebijakan, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi baik di spot, DNDF, dan pembelian SPN pada pasar sekunder, melakukan injeksi likuiditas dalam jumlah besar baik likuiditas valas maupun rupiah untuk memastikan ketersediaan uang dipasar perbankan dan valas cukup, mempermudah bekerjanya pasar valas maupun pasar uang di domestik maupun luar negeri, serta melakukan pelonggaran terhadap makroprudensial agar tetap tersedianya pendanaan bagi eksportr, importir maupun UMKM yang bisa dilakukan oleh perbankan.

Dalam sistem pembayaran Bank Indonesia juga melakukan upaya mitigasi resiko akibat dari pandemi Covid-19 yaitu berupa menjamin peredaran dan ketersediaan uang cukup dan layak edar (higienis) di masyarakat serta mendorong penggunaan pembayaran transaksi non-tunai dengan mempermudah SKNBI dan bekerjasama dengan perbankan dan Asosisasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan memperpanjang masa berlakunya MDR 0% untuk QRIS dari Mei menjadi September 2020.

Sedangkan dari sisi fiskal yaitu pemerintah memutuskan kebijakan -- kebijakan dalam upaya mitigasi penyebaran Covid-19. Mulai dari memberlakukan dan menciptakan Peraturan Pemerintah dengan dua kebijakan yaitu kebijakan pembatasan social berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penangan Covid-19 yang menjadi kebijakan paling rasional dalam membatasi ataupun memutus rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia. Kebijakan tersebut melalui dua pertimbangan yaitu menyelamatakan WNI dari pandemi global dan pemerintah mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau -- pulau di penjuru Nusantara. Selain itu kebijakan pemerintah yaitu menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Sehingga setiap wilayah dapat menerapkan dan menjalankan mitigasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan PP yang ditetapkan, misalnya saja melakukan Social Distancing. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 405,1 Triliun sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Anggaran tersebut akan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dari sisi kesehatan hingga ekonomi. Dimana Rp.75 Triliun akan dialokasikan untuk belanja di bidang kesehatan yang diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD) dan alat -- alat kesehatan, Lalu Rp.110 Triliun untuk perlindungan social yang akan diprioritaskan untuk implementasi peningkatan sejumlah program dan kebijakan pemerintah (PKH, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja) dan melakukan pembebasan bea listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listril 450 VA dan diskon sebesar 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA. Termasuk juga pemberian logistic sembako dan kebutuhan pokok sebesar 25 triliun. Kemudian Rp.70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dima pemerintah memberikan prioritas penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sktor industri pngolahan dengan penghasilan maksimal Rp.200 juta dan Rp 150 Triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional diantaranya termasuk restruksisasi dari kredit dan percepatan restitusi PPN (Pajak Penambahan Nilai) bagi sektor tertentu untuk mejaga likuiditas pelaku usaha serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha (khususnya usaha mikro, usaha kecil dan ushaa menengah).

Kebijakan -- kebijakan diatas dilakukan pemerintah, OJK, Bank Sentral dan Kementerian Keuangan dalam memitigasi penyebaran Covid-19 agar dampaknya dapat diminimalisir. Sehingga nilai tukar rupiah akan membaik (menguat), kesehatan masyarakat membaik (dengan angka positif Covid-19 menurun) dengan pengalokasian dana yang telah disediakan dan penyebaran kebutuhan kesehatan di berbagai tenaga medis dan rumah sakit, perekonomian yang stabil, pasar keuangan dan pasar valas yang membaik, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi secepatnya dapat membaik dalam jangka menengah -- panjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun