Pemerintah Indonesia melihat keadaan masyarakat dan menyelenggarakan program bantuan langsung bagi masyarakat miskin. Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari keadaan darurat yang dapat menimbulkan terganggu pendapatan atau konsumsi mereka sebagai akibat dari perubahan sosial, oleh karena itu diberikan berbagai bantuan seperti bantuan beras untuk masyarakat miskin dan dana kompensasi berupa bantuan langsung (BLT) kepada masyarakat. Dana kompensasi berupa bantuan langsung (BLT) ialah sejumlah uang yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tergolong miskin.
Dengan munculnya wabah Covid-19 yang sangat menghambat laju perekonomian di suatu negara. Berdasarkan pengamatan dilapangan, masih banyak kelemahan dalam pengelolaan dana BLT terutama dalam proses penyalurannya, sehingga membawa dampak berupa ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil dari model penyaluran yang digunakan. Dalam proses penyaluran penerimaan bantuan langsung tunai biasa memakan waktu 3 bulan sekali, tetapi masyarakat ingin turun 1 bulan sekali, namun dari pemerintah turunnya tidak pasti dan untuk jumlah keterlambatan itu merata.Â
Untuk ketepatan dalam penyaluran penerimaan bantuan langsung tunai ini, sudah ada perwakilan/tim di setiap daerah untuk turun ke lapangan mengsurvei langsung keadaan masyarakat yang seharusnya layak mendapatkan penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Pada saat bantuan tersebut sudah diterima oleh penerima, tidak ada pemungutan biaya dari panitia. Namun jika ada masyarakat yang ingin ngasih, seikhlasnya pun tidak ada apa-apa.
Permasalahan percepatan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) menarik untuk diteliti karena BLT merupakan program bantuan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Desa Kampung Besar yang membutuhkan, terutama di saat situasi ekonomi yang sulit seperti pandemi COVID-19. BLT memberikan bantuan langsung berupa uang tunai kepada keluarga yang terdampak secara langsung oleh situasi sulit ini.
Namun, seringkali penyaluran BLT mengalami kendala, seperti lambatnya penyaluran, adanya kesalahan data penerima, atau terdapat perbedaan antara data penerima dengan kondisi sosial dan ekonomi sebenarnya (tidak tepat sasaran). Kendala ini dapat berdampak pada efektivitas dan efisiensi program bantuan sosial ini.
Tata Kelola Bantuan Langsung Tunai (BLT) ialah proses pengelolaan program bantuan tunai yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. BLT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial dengan memberikan bantuan tunai langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Tata kelola BLT meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program bantuan tunai. Ini termasuk menentukan kriteria penerima, jumlah bantuan yang akan diberikan, mekanisme distribusi, dan mengevaluasi dampak program.Â
Tata kelola yang baik dalam program BLT sangat penting untuk memastikan bantuan tunai disalurkan secara tepat, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, program BLT dapat mengurangi risiko penyaluran bantuan yang tidak efektif atau tidak sesuai dengan tujuan program, serta meningkatkan efektivitas program dalam mencapai tujuan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut teori tata kelola BLT menekankan beberapa prinsip, seperti keterlibatan masyarakat, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan yang efektif. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program BLT, dapat dipastikan ketepatan dalam menentukan penerima manfaat yang membutuhkan. Transparansi dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap program BLT dan akuntabilitas menjamin efisiensi penggunaan dana bantuan. Pengawasan yang efektif dapat memastikan program BLT dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan program berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H