Mohon tunggu...
Shinta Devi Tunjung Sari
Shinta Devi Tunjung Sari Mohon Tunggu... -

teruslah berjuang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kebebasan Beragama

5 September 2014   03:08 Diperbarui: 4 April 2017   16:54 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya jaminan HAM yang sering dilanggar oleh negara/ kelompok individu adalah jaminan HAM untuk bebas beribadat sesuai agama yang dianut. Jaminan HAM itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi, “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Tetapi saya ingin membahas lebih lanjut tentang jaminan HAM “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.”

“Agama” berasal dari istilah bahasa Sansekerta. Agama terdiri dari kata “a” berarti “tidak”, dan “gama” berarti kacau. Jadi, agama berfungsi untuk mengatur kehidupan di bumi supaya tidak kacau dan hidup manusia bisa tertib. Jelas sekali di sini bahwa agama itu untuk mengatur hidup manusia supaya tidak terjadi kekacauan, tetapi sekarang fungsi agama itu sudah tidak berlaku karena banyak kasus yang terjadi karena agama ini.

Di Indonesia terdapat jaminan HAM untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, tetapi jaminan HAM ini sering kali dilanggar oleh masyarakat. Mungkin karena masyarakat menganggap agamanya paling benar dan akhirnya masyarakat itu ingin mengahncurkan agama lain supaya agama yang paling benar itubisa yang paling benar. Ego masyarakat itu mungkin masih tinggi dan sebenarnya persepsi itu salah karna agama itu dibentuk untuk menghindari kekacauan bukan untuk mendatangkan kekacauan.

Contoh kasus tentang pelanggaran HAM ini adalah kasus pelarangan pendirian rumah ibadah jemaat GKI Taman Yasmin Bogor. Pelarangan pendirian rumah ibadah ini tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Pada tahun 2010, tercatat sebanyak 28 kasus pelanggaran kebebasan dan berkeyakinan. Pelanggaran-pelanggaran itu mulai dari penolakan pendirian rumah ibadah, penyegelan, pembakaran, hingga penghentian paksa kegiatan ibadah.

HAM dibentuk untuk memberikan hak untuk setiap orang. Setiap HAM itu pasti harus dipertahankan, dilindungi, ditegakkan, dimajukan. Termasuk HAM kebebasan beragama ini harus ditegakkan oleh UU yang jelas untuk mengurangi pelanggaran. HAM ini juga harus dijamin pemajuan dan pemenuhannya supaya HAM ini bisa berkembang lagi.

Jaminan HAM kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya itu perlu dijamin perlindungannya karena HAM agama itu merupakan pedoman hidup bagi seseorang. Pedoman hidup untuk hidup tidak kacau dan sewenang-wenangnya. Dan agama itu memang dibentuk untuk membuat hidup di dunia ini tidak kacau.

Pelanggaran kasus kebebasan beragama ini di Indonesia memang sudah parah, bahkan Indonesia sudah dilaporkan ke PBB karena tingkat pelangggarannya sudah tinggi. Untuk mengurangi pelanggaran ini sebenarnya bukan hanya sebagai tugas pemerintah tetapi sebagai tugas masyarakat Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan sudah sepatutnya kita harus mengurangi pelanggaran HAM ini.

Untuk mengurangi pelanggaran HAM kebebasan beragama bisa dilakukan dengan cara mengurangi egois kita, membiarkan mereka beribadah, jangan terlalu fanatik dengan agamanya. Untuk pemerintah bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan HAM kebebasan beragama. Untuk mengurangi pelanggaran siswa bersekolah dapat melakukan tidak membeda-bedakan teman, menghargai teman yang sedang ibadah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun