Mohon tunggu...
Shinta BeliefaSandy
Shinta BeliefaSandy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang pembaca.

Yuk lebih banyak membaca, dengan membaca lebih banyak informasi yang didapat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mata Uang Kripto dan Hukum Perdagangan Internasional

4 Juli 2021   18:00 Diperbarui: 4 Juli 2021   18:06 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, Wakil Perdana Menteri Singapura menyatakan pada Januari 2018, bahwa hukum negara tidak membedakan antara transaksi yang dilakukan melalui cryptocurrency atau melalui mata uang datar. Hukum internasional juga diharuskan untuk diubah sedemikian rupa sehingga memperjelas legalitas cryptocurrency. Setiap negara memiliki hukumnya sendiri tentang hal ini dan semua negara berurusan dengan mata uang tersebut dengan cara yang berbeda.

Selain undang-undang perpajakan dan sekuritas, undang-undang pencucian uang juga perlu diperiksa ulang dalam hal penggunaan cryptocurrency. Pencucian uang adalah kegiatan di mana orang memindahkan mata uang dari satu negara ke negara lain dengan cara yang ilegal. Setiap negara memiliki tindakan dan kebijakannya masing-masing tentang masalah pencucian uang. Pemerintah Australia berusaha mempertimbangkan konsep Jepang sambil memperkuat kebijakan anti pencucian uang dan sambil mengatur mata uang virtual di negara tersebut. Perbendaharaan Inggris baru-baru ini melaporkan kasus penggunaan cryptocurrency dalam masalah pencucian uang (Ligeti & Simonato, 2017). Mereka  prihatin dengan masalah ini dan diharapkan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pencucian uang yang ada.

Sebelum pengembangan cryptocurrency, ada aturan dan peraturan yang ditetapkan dari setiap negara sehubungan dengan transaksi internasional. Sekarang, karena mata uang virtual ada di sini, mereka tidak dapat diterapkan seperti dalam bentuk aslinya. Banyak ambiguitas yang ada bahwa jenis transaksi ini harus dikategorikan dalam kategori yang mana. Untuk menghilangkan ambiguitas tersebut, amandemen sangat diperlukan dalam hukum internasional. Cryptocurrency tidak menarik amandemen dalam kasus transaksi antar negara, karena banyak orang menggunakan mata uang ini terutama untuk transaksi internasional.

Kesimpulan

Kesimpulannya menyatakan bahwa, cryptocurrency adalah bentuk mata uang yang sangat kuat. Banyak mata uang termasuk dalam definisi yang sama. Ketika ada dalam transaksi internasional, kripto telah memainkan peran yang penting. Dalam kasus transaksi perdagangan internasional, cryptocurrency memiliki banyak dampak positif maupun negatif.

Hukum perdagangan internasional adalah bidang lain yang menjadi perhatian karena mata uang ini memberikan banyak dampak yang sama. Undang-undang saat ini tidak dapat diterapkan dalam kasus cryptocurrency karena telah dikembangkan dengan mempertimbangkan mata uang datar dan inilah alasan mengapa undang-undang perdagangan internasional perlu mengubah dan mengenali cryptocurrency lebih lanjut untuk menghilangkan semua kemungkinan kebingungan dan keambiguan.

REFERENSI

  • Chuen, D., D., K. & Linda, L. (2018). Inclusive Fintech: Blockchain, Cryptocurrency And Ico. Singapore :World Scientific.
  • Everett, C. (2018). The Cryptocurrency Investing Guide: How to Invest and Trade Cryptocurrencies for BIG Profit in 2018. US: R&C Publishing via PublishDrive.
  • Gamble, C. (2017). The legality and regulatory challenges of decentralised crypto-currency: a western perspective. Int’l Trade & Bus. L. Rev., 20, 346.
  • Hoegner, S., (2015). The Law of Bitcoin. Bloomington : iUniverse.
  • Ligeti, K. & Simonato, M. (2017). Chasing Criminal Money: Challenges and Perspectives On Asset Recovery in the EU. UK: Bloomsbury Publishing.
  • Putnik, J., (2017). Cryptocurrency 101: A 2018 Simple Beginners Guide to Buying, Investing, Trading and Mining Bitcoin, Ethereum, Litecoin and Other Altcoins, The strengths and weaknesses of cryptocurrencies and future. US: 1kkbooks via PublishDrive.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun