Mohon tunggu...
shintaaulia
shintaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

mahasiswi semester 1 jurusan ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Hukum Positif Terhadap Pembentukan Pembijakan Perlindungan Anak di Indonesia

4 Desember 2024   22:06 Diperbarui: 4 Desember 2024   22:18 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGARUH HUKUM POSITIF TERHADAP PEMBENTUKAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

OLEH

1. Farhatu A'isyah 

2. Dini Armelia 

3. Shinta Aulia Hamidi

  • Abstrak
    Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memerlukan perlindungan hukum agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Di Indonesia, hukum positif memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan perlindungan anak. Artikel ini membahas pengaruh hukum positif dalam pembentukan kebijakan perlindungan anak, termasuk upaya legislatif, implementasi undang-undang, dan tantangan yang dihadapi. Dengan metode analisis yuridis normatif, tulisan ini mengkaji keterkaitan antara kerangka hukum positif dengan perlindungan hak-hak anak di Indonesia (Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. 2023).
  • Pendahuluan
  • Hukum Positif di IndonesiaHukum positif di Indonesia terdiri dari berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hak-hak anak. Salah satu landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip perlindungan anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat. 
  • Perlindungan anak merupakan isu global yang mendapat perhatian luas. Di Indonesia, permasalahan anak seperti kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi masih menjadi tantangan utama. Hukum positif, yang mencakup undang-undang, peraturan, dan kebijakan pemerintah, memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak anak terlindungi. Namun, implementasi hukum positif sering menghadapi hambatan dalam bentuk pemahaman masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan inkonsistensi penegakan hukum. 
  • Metode Penelitian
    Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur akademik terkait perlindungan anak. Analisis dilakukan terhadap undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan kebijakan lainnya yang relevan.
  • Hasil dan Pembahasan
  1. Peran Hukum Positif dalam Perlindungan Anak
    Hukum positif memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan perlindungan anak. Misalnya, Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan hak anak atas pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan (Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. 2015).
  2. Kebijakan yang Didasarkan pada Hukum Positif
    • Kebijakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
    • Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak di berbagai daerah.
    • Program nasional terkait pendidikan dan kesehatan anak.

(Fardian, A., & Putriaksa, G. C. 2020)

  1. Tantangan Implementasi
    • Kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
    • Minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak.
    • Penegakan hukum yang belum maksimal, terutama di wilayah terpencil.

(Baharudin, B., & Adnan, I. (2024)

  1. Peluang dan Rekomendasi
    Untuk memperkuat perlindungan anak, diperlukan peningkatan kapasitas lembaga terkait, edukasi masyarakat, dan perbaikan mekanisme pengawasan terhadap implementasi hukum positif.

Kesimpulan
Hukum positif memiliki pengaruh signifikan dalam pembentukan kebijakan perlindungan anak di Indonesia. Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada implementasi yang konsisten dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Perlu sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid. Sus/2022/PN. Kpn). Jurnal Mercatoria, 16(1), 13-30.

Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan hak-hak anak dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 45-50.

Fardian, A., & Putriaksa, G. C. (2020). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dndonesia dalam menangani kasus human traficking. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 2(1), 40-55.

Baharudin, B., & Adnan, I. (2024). ANALISIS KETENAGAKERJAAN PEKERJA DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003. Journal of Law and Administrative Science, 2(2), 14-49.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun