6. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3.
Berdasarkan uraian mengenai pelanggaran yang dilakukan Doni Salmanan, Bareskrim Polri pun telah menyatakan bawa Doni harus menjalankan masa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Hal itu disebabkan oleh praktik pencucian uang yang dilakukannya melalui apliaksi Quotex sehingga membuat banyak orang merasa terajak atas penipuannya. Selain itu, Doni juga melakukannya sebatas praktik investasi yang meprediksi keuntungan dan kerugian. Akan tetapi, hal itu tidak benar dilakukan karena uang yang masuk dari para anggota akan menjadi keuntungan Doni sepenuhnya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H