Mohon tunggu...
shinta amalia
shinta amalia Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aplikasi Quotex Ajang Pencucian Uang

27 Maret 2022   19:52 Diperbarui: 27 Maret 2022   20:50 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis: Shinta Amalia 

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.,

Pada perkembangan teknologi saat ini, segala bentuk kejahatan digital dapat mudah terjadi dilihat dari sederet kasus penipuan pada beberapa waktu terakhir ini. Adapun kasus yang dilakukan oleh sosok berpengaruh di tengah masyarakat, yakni Dono Salmanan yang dikenal sebagai influencer dan YouTuber. Namanya baru kembali tersorot baru-baru ini lantaran perbuatannya terkait kasus judi online, penipuan, penyebaran berita bohong, hingga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilihat dari konten YouTube ataupun Instaramnya, gaya hidup Doni Salmanan memperlihatkan keidupan yang penuh kemewahan dan kebahagiaan. Namun di balik itu, Doni Salmanan melakukan beberapa tindakan yang menjerumuskannya ke penjara terkait kasus pencucian uang melalui aplikasi Quotex. Di Indonesia, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum karena bersifat ilegal dengan menawarkan jasa perdagangan aset biner digital melalui aplikasi broker trading, yaitu Quotex. Aplikasi tersebut merupakan produk dari sebuah perusahaan broker yang menawarkan fitur investasi dan juga trading. Walaupun begitu, di Indonesia Quotex tetap dinyatakan illegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 8  Maret 2022 lalu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Doni Salmanan diketahui mengajak banyak orang untuk menjadi anggotanya untuk bermain aplikasi Quotex. Nantinya, para anggota akan diajak bergabung melalui aplikasi Telegram dengan kode referal yang diberikannya, sehingga akan mendapatkan keuntungan dari setiap anggota yang bermain. Jika anggota kalah bermain, Doni akan mendapat keuntungan 80%, sedangkan apabila menang, Doni akan mendapatkannya sebesar 20%.

Dari penjelasan di atas, Doni sama sekali tidak melakukan adanya praktik dagang atau jual beli karena ia hanya berperan sebagai afiliator untuk memperkenalkan aplikasi Quotex secara lebih luas. Semakin banyak orang yang bergabung, maka semakin banyak pula keuntungan yang didapatkannya. Akibat perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

1. Pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP;

2. Pasal 27 ayat (2) mengenai UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE);

3. Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE);

4. pasal 5 dan pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU;

5. Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun