Mohon tunggu...
Shifwatunnisaa N
Shifwatunnisaa N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

You are what you think!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengapa Milenial Tidak Mau Menjadi Guru

15 Desember 2022   18:00 Diperbarui: 15 Desember 2022   18:05 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru menanamkan berbagai pengetahuan dan ilmu untuk membantu orang menjalani kehidupan mereka dengan lebih mudah. Sepanjang sejarah Indonesia, profesi guru telah berkembang dari Kerajaan Hindu Budha, Kesultanan Muslim, VOC, dan sejak Jepang menjadi negara-bangsa hingga Republik Indonesia.

Seiring dengan kemajuan tekhnologi, dunia global yang semakin maju dan pentingnya peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia saat ini dan di masa mendatang, pemerintah Indonesia telah memberikan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Lalu terdapat pula pada PP No. 74 tahun 2008 menyatakan bahwa "Guru menurupakan tenaga pendidik yang professional, memiliki tugas utama yaitu mengajar, mendidik mengarahkan, membimbing, menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah". Lalu tercantum pula pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu "Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Pada UU nomor 14 tahun 2005 pasal 20 yang berisi tentang kewajiban seorang guru, maka dari kewajibannya dalam menunaikan tugasnya itu, guru memperoleh haknya, yaitu: (a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; (b) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (c) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (d) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (e) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; (f) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (g) Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas; (h) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (i) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; (j) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; (k) Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Menjadi seorang pendidik bukanlah hal yang mudah, ia akan menghadapi banyak karakter dan kemampuan siswa yang berbeda beda. Sebagai guru yang baik haruslah menjadi panutan bagi siswanya. Maka tak jarang ketika berpakaian, berbicara dan berbuat sesuatu ada aturannya sehingga guru dapat menjadi contoh yang baik. Mengajar tidak hanya sekedar menyampaikan materi ajar. Mengajar membutuhkan metode. Tentunya metode pengajaran harus kreatif, agar informasi yang nantinya akan diterima oleh siswa dengan baik. Namun kenyataannya, banyak guru yang merasa kesulitan untuk menyampaikan materi kepada siswanya, sehingga masih banyak guru yang belum memenuhi kualitas guru yang dibutuhkan masyarakat. Kesejahteraan dan kualitas guru harus diperhatikan ketika mengembangkan kualitas pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru.

Pengembangan profesionalisme guru untuk memecahkan masalah bangsa melalui peran pendidikan ini mencakup berbagai macam bahan, antara lain buku pelajaran, bahan kurikulum, RPP, dan laporan dari pendidikan lain dan studi pemahaman awal siswa. Termasuk penelitian dan kajian bahan ajar untuk memahami kejelian reaksi siswa dan pemecahan masalah dalam pelajaran. Pengembangan profesional guru dipandu oleh kebutuhan untuk memperluas atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan dan komitmen guru. Kebutuhan ini dapat didorong oleh perubahan kurikulum, teknologi baru, kemajuan pedagogi, atau sejenisnya. Namun, upaya yang mendasar adalah meningkatkan hasil belajar siswa, baik itu fokus pada pemahaman, keterampilan, sikap, maupun keterlibatan. Meskipun berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru.

Dalam hal ini, otoritas pendidikan daerah harus meninjau bahwa guru bukan sebagai bagian dari birokrasi, tetapi sebagai profesi lain yang membutuhkan lebih banyak pengetahuan dan kualitas pemikiran. Peningkatan kualitas profesi guru meliputi kemampuan dan kemampuan untuk memeperbarui, memodifikasi, dan memaknai bahan ajar, sesuai dengan perkembangan zaman dan realitas yang ada di masyarakat. Profesi guru kurang diminati oleh generasi melenial Indonesia, hal tersebur dikarenakan kurangnya kesejahteraan yang diterima oleh guru di Indonesia. Mereka terus-menerus membandingkan apa yang akan mereka terima dari guru dengan profesi lain di mana hasilnya dianggap sangat menjanjikan.

Neli Wardani mengungkapkan alasan mengapa siswa SMA jarang yang berkeinginan menjadi guru yaitu, ketakutan mendapatkan siswa yang nakal ketika nanti ia menjadi guru, royalty guru yang kurang menjanjikan, tidak ada minat menjadi seorang guru, sulit menjelaskan sesuatu pada orang lain dan juga kepribadian yang kurang mendukung untuk menjadi guru. Dari lima hal tersebut terjadi karena kurangnya informasi, dukungan orang tua, informasi media massa yang tidak diketahui kejelasannya, pandangan masyarakat juga dapat mempengaruhi minat juga penilaian mereka terhadap profesi guru.

Melihat perbandingan kesejahteraan guru jepang dan Indonesia juga dapat mejadi tolak ukur mengapa milenial kurang meminat profesi guru. Dalam channel youtube milik Jerome polin pada salah satu konten yang membahas pendapatnya tentang pendidikan Indonesia, salah satunya tentang kesejahteraan guru di Jepang sehingga banyak generasi muda disana yang berminat menjadi guru yaitu dengan gaji guru yang relatif tinggi, dan persaingan majadi guru disana ketat sehingga banyk sekali yang berminat menjadi guru. Ketika gaji dan kesejahteraan guru itu tingga maka banyak yang berminat menjadi guru dan aka nada persaingan yang ketat dan persaingan tersebut akan menjadikan level guru meningkat, maka ketika level guru tinggi akan menghasilkan banyak murid dengan kualitas yang baik sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Kesejahteraan guru juga terkait erat dengan aspek keuangan dan gaji guru. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2017 tentang Guru, kesejahteraan guru diwujudkan dalam dukungan guru bersertifikat. Tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Sebelum adanya pengenalan kualifikasi guru, relatif rendahnya penghasilan guru di Indonesia menjadi faktor rendahnya minat siswa untuk menjadi guru. Meningkatnya kesejahteraan pasca berlakunya UU Guru menjadi motivasi bagi para guru dan calon guru untuk menjadi guru. Dengan demikian, guru, khususnya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini relatif dipandang tinggi oleh masyarakat. Gaji guru PNS dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Peningkatan kompetensi dan standar profesi guru harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri. Salah satu bentuk pengakuan guru adalah gaji, gaji guru di Indonesia masih tergolong rendah, terutama bagi sebagian besar guru swasta dan relawan. Bandingkan dengan Jepang yang rata-rata gaji guru Rp 38 juta/bulan dan guru yang baru dilantik menerima sekitar Rp 17 juta/bulan. Di Jepang, gaji guru bisa tinggi karena orang Jepang melihat guru sebagai faktor kunci dalam pembangunan, memungkinkan mereka memberi penghargaan kepada guru dengan gaji yang layak dan mensejahterakan guru dan keluarganya. Karena Jepang sangat menghargai guru, Indonesia juga perlu menaikkan gaji guru. Melihat fakta saat ini, sepertinya pemerintah Indonesia kurang peduli dengan nasib para guru, berbeda dengan pemerintah Jepang yang sangat mengapresiasi profesi guru.

Maka dari banyak data dan pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa milenial yang kurang berminat menjadi guru karena beberapa faktor dari dalam dirinya, peluang apa yang dapat diambil ketika menjadi lulusan guru hingga penghasilannya yang dianggap tidak sesuai standar penghasilan yang diimpikan milenial. Dari banyaknya media massa dan pandangan masyarakat tentang kurangnya kesejahteraan memjadi guru pun dapat menjadi faktor para milenial tidak menjadikan profesi sebagai seorang guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun