Â
Contoh Praktik Ariyah dalam Kehidupan Sehari-hari
Ariyah, atau pinjam-meminjam, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh praktik ariyah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari:
1. Peminjaman Buku di Perpustakaan
Saat seseorang meminjam buku di perpustakaan, itu merupakan contoh praktik ariyah. Peminjam diberi izin untuk menggunakan buku tersebut selama jangka waktu tertentu tanpa membayar, namun harus mengembalikannya dalam kondisi baik.
2. Peminjaman Peralatan di Taman Bermain
Di taman bermain, seringkali terdapat fasilitas peminjaman peralatan seperti bola, sepeda, atau alat olahraga lainnya. Pengunjung diberi izin untuk menggunakan peralatan tersebut selama kunjungan mereka ke taman bermain, namun harus mengembalikannya setelah digunakan.
3. Peminjaman Peralatan Rumah Tangga
Seringkali, orang meminjamkan atau meminjam peralatan rumah tangga seperti alat kebersihan, alat memasak, atau peralatan lainnya kepada tetangga atau teman untuk keperluan sementara. Ini adalah contoh praktik ariyah di mana pemilik memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan barang-barang mereka tanpa harus membelinya.
G. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Ariyah
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak saat melakukan akad ariyah:
1. Kejujuran dan Kepercayaan: Kedua belah pihak harus bersikap jujur dan saling percaya dalam pelaksanaan akad. Jangan sampai ada pihak yang merugikan atau merasa dirugikan.
2. Kesepakatan Tertulis: Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, disarankan agar kesepakatan ariyah dituangkan secara tertulis, terutama jika barang yang dipinjam memiliki nilai yang cukup besar.
3. Penjelasan Tentang Kondisi Barang: Pemberi pinjaman sebaiknya menjelaskan secara rinci kondisi barang yang dipinjamkan, termasuk segala cacat atau kerusakan yang sudah ada sebelumnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
4. Perlindungan Terhadap Kerusakan: Jika barang mengalami kerusakan di tangan peminjam, tanggung jawab atas kerusakan tersebut harus ditentukan berdasarkan kesepakatan awal. Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan hukum Islam tentang tanggung jawab dan ganti rugi.
5. Pemanfaatan Barang Secara Proporsional: Peminjam harus memanfaatkan barang sesuai dengan kegunaannya dan tidak menggunakan barang tersebut secara berlebihan atau tidak sesuai tujuan.
Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa ariyah, atau pinjam-meminjam, merupakan praktik yang diatur oleh prinsip-prinsip Islam dan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan memahami konsep ariyah secara mendalam, kita dapat menjalankan transaksi pinjam-meminjam dengan bijaksana dan bertanggung jawab.
Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi Syariah, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan.
Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H