1. Pembatalan peerjanjian :
- Pelanggaran kontrak.
- Ketidaksepakatan atau kebingungan (Misscomunikasi antara kedua belah pihak).
- ketidakmampuan Hukum.
2. Negosiasi dan mediasi : dalam mediasi kedua belah pihak dapat berdamai yangn diawasi oleh moderator netral yang membantu mencapai kesepakatan kedua belah pihak tanpa perlu pergi ke pengadilan.
3. Arbitrase : keputusan arbitrase biasanya lebih cepat dan kurang forml dalam pengadilan.
4. Pelaksanaan paksa : pelaksanaan paksa dapat diajukan oleh pihak yang menang untuk memenuhi putusan pengadilah pada pihak yang kalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H