Mohon tunggu...
Shifa Nurfitriyani
Shifa Nurfitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

annyeong yorobun (:

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Hukum Perdata

30 September 2023   00:04 Diperbarui: 30 September 2023   00:19 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pembatalan peerjanjian :

- Pelanggaran kontrak.

- Ketidaksepakatan atau kebingungan (Misscomunikasi antara kedua belah pihak).

- ketidakmampuan Hukum.

2. Negosiasi dan mediasi : dalam mediasi kedua belah pihak dapat berdamai yangn diawasi oleh moderator netral yang membantu mencapai kesepakatan kedua belah pihak tanpa perlu pergi ke pengadilan.

3. Arbitrase : keputusan arbitrase biasanya lebih cepat dan kurang forml dalam pengadilan.

4. Pelaksanaan paksa : pelaksanaan paksa dapat diajukan oleh pihak yang menang untuk memenuhi putusan pengadilah pada pihak yang kalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun