Mohon tunggu...
Shifa Hayati
Shifa Hayati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Nama saya Shifa Li Hayati mahasiswa IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen departemen Ekonomi Syariah. Saat ini saya sedang aktif dalam sebuah oraganisasi serta kepanitian. Selain itu saya memiliki minat dalam bidang pelayanan sosial masyarakat dan adminstratif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi dari Tantangan dan Potensi Sertifikasi Halal Self-Declare bagi UMK di Indonesia

16 Maret 2024   00:01 Diperbarui: 16 Maret 2024   00:08 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sertifikasi Halal bagi UMK

Di Indonesia, UMKM memainkan peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, sebagian besar UMKM masih menghadapi kendala dalam memperoleh sertifikasi halal resmi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal terakreditasi. Sertifikasi halal self-declare menjadi opsi yang menarik bagi UMKM karena memungkinkan mereka untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar halal tanpa harus melalui proses sertifikasi yang mahal dan rumit. Menurut Wibowo Prasetyo, seorang Staf Khusus Menteri Agama yang bertanggung jawab atas Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi, persentase produk UMKM yang mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui jalur deklarasi mandiri cukup signifikan. Dari total 1.021.457 produk UMK, sebanyak 633.917 produk telah memperoleh sertifikat halal per 2 September 2023. Namun, meskipun skema deklarasi mandiri memudahkan UMK dalam memperoleh sertifikasi halal, penting untuk memastikan adanya sistem pengawasan yang efektif guna mencegah terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam pelaksanaannya. 

Langkah strategis pemerintah dengan menerapkan sertifikasi halal melalui self declare bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMK, yang merupakan bagian integral dari UMKM Indonesia, dalam pasar global. Pemerintah memberikan perhatian khusus pada UMK karena peran pentingnya dalam perekonomian Indonesia. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022, yang mengatur proses sertifikasi halal melalui self declare, merupakan implementasi dari regulasi sebelumnya seperti Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Menurut keputusan tersebut, UMK dapat mengajukan sertifikasi halal melalui self declare asalkan produknya menggunakan bahan yang berisiko rendah dan proses produksinya sederhana. Oleh karena itu, Self Declare adalah tindakan dimana pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) secara independen menyatakan kehalalan produk yang mereka hasilkan. Melalui Self Declare, UMK memiliki kemampuan untuk mendaftarkan dan memperoleh sertifikat halal secara langsung melalui aplikasi SIHALAL (Sistem Informasi Halal), tanpa harus menjalani proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Peluang Sertifikasi Halal Self Declare

Sertifikasi halal self declare pasti  memberikan keuntungan yang signifikan bagi UMK Indonesia. Dengan kemudahan akses melalui aplikasi SIHALAL, UMK dapat memperoleh sertifikasi halal tanpa harus melalui proses audit yang memakan waktu dan biaya. Hal ini tidak hanya mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh UMK, tetapi juga efisiensi waktu dalam memperoleh sertifikasi halal yang penting untuk memasuki pasar dengan cepat. Selain itu, memiliki sertifikasi halal meningkatkan daya saing produk UMK di pasar global karena banyaknya konsumen yang mencari produk halal. Dengan demikian, sertifikasi halal self declare tidak hanya memperkuat reputasi UMK di mata konsumen, tetapi juga mendorong pertumbuhan bisnis dengan memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat terhadap produk halal.

Tantangan dan Solusi Sertifikasi Halal Self Declare

selain peluang tentu juga ada tantangan dalam melakukan pelaksanaan sertifikasi halal self declare. Dalam penelitian Ningrum (2022) mengungkap beberapa kendala yang dihadapi oleh UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, banyak pelaku UMK, terutama di wilayah pinggiran atau pedesaan, kurang mendapatkan informasi tentang kewajiban sertifikasi halal. Kedua, keterbatasan finansial dan aksesibilitas membuat banyak pelaku UMK merasa terbebani untuk mengurus sertifikasi halal karena penghasilan yang minim dan tidak pasti. Ketiga, fasilitas, sarana, dan prasarana untuk memenuhi syarat produksi halal masih terbatas bagi pelaku UMK. Di sisi lain, banyak pelaku UMK juga belum memiliki dokumen legal yang diperlukan seperti NIB dan NPWP untuk proses sertifikasi halal. Terakhir, sikap apatis dan pasif terhadap sertifikasi halal juga dipengaruhi oleh mindset bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi usaha besar. 

Kendala-kendala tersebut tentunya perlu diselesaikan oleh pemerintah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah bisa melakukan sosialisasi yang efektif dan memberikan pendampingan yang optimal kepada UMK. Pemerintah bisa mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih, termasuk: (1) pendamping Penyelenggaraan Produk Halal (PPH) yang membantu UMK dalam proses pengurusan sertifikat halal melalui self declare; (2) penyelia halal yang terintegrasi dalam manajemen penjaminan kualitas di sektor industri; (3) auditor halal di lembaga pemeriksa halal (LPH); dan (4) asesor LPH yang bertanggung jawab mengevaluasi dan memantau kinerja suatu LPH. 

Contoh sumber daya manusia yang terlatih dalam hal sertifikasi halal yaitu organisasi Halal Syariah Integrasi (HSI), HSI adalah lembaga pendamping yang telah terbukti berpengalaman dan terpercaya dalam proses produk halal. Mereka menawarkan berbagai layanan yang mencakup kelas sertifikasi Penyelia Halal, konsultasi dan edukasi tentang sertifikasi halal, serta pendampingan untuk pelaku usaha. Melalui kelas sertifikasi Penyelia Halal, peserta dapat mendalami pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi Penyelia Halal yang kompeten. Dengan panduan yang tepat, HSI juga membantu pelaku usaha dalam proses Self Declare, serta membantu UMK dalam melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk sertifikasi halal. Kesempatan untuk mengikuti kelas sertifikasi Penyelia Halal di HSI merupakan langkah yang tepat bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kehalalan produk mereka. HSI adalah lembaga yang telah terbukti berpengalaman dan dapat diandalkan dalam proses sertifikasi halal produk. Mereka menyediakan layanan seperti kelas sertifikasi Penyelia Halal, konsultasi tentang sertifikasi halal, dan pendampingan untuk pelaku usaha. Kelas sertifikasi Penyelia Halal di HSI dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan bagi peserta agar menjadi Penyelia Halal yang handal. Dengan bimbingan yang tepat, HSI juga membantu pelaku usaha dalam proses Self Declare serta menyediakan dukungan dalam melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk sertifikasi halal. Peluang untuk mengikuti kelas sertifikasi Penyelia Halal di HSI merupakan langkah yang bijak bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kehalalan produk mereka. Dengan demikian, dengan adanya SDM yang terlatih seperti HSI dapat memastikan adanya bantuan dan pendampingan yang tepat kepada UMK untuk mengatasi kendala-kendala dalam proses sertifikasi halal.

Kesimpulan

Sertifikasi halal self declare memberikan keuntungan signifikan bagi UMKM Indonesia, mengurangi biaya dan waktu dalam memperoleh sertifikasi halal, serta meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global. Namun, pelaksanaannya juga menghadapi tantangan, termasuk kurangnya informasi, keterbatasan finansial, dan aksesibilitas. Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah dapat melakukan sosialisasi efektif dan memberikan pendampingan optimal kepada UMKM, serta mempersiapkan SDM terlatih seperti yang dilakukan oleh organisasi Halal Syariah Integrasi (HSI), yang telah terbukti berpengalaman dalam mendukung proses sertifikasi halal. Dengan demikian, adanya upaya terkoordinasi diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kepatuhan UMKM terhadap standar halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun