Semarang (13/08/2022) -- Kota Semarang telah memiliki sekitar 91 ribu UMKM yang berizin di Kota Semarang. Kecamatan Semarang Selatan sendiri memiliki 1013 UMKM terdaftar dengan berbagai kategori per Bulan Agustus 2022. Jumlah tersebut sangat jauh dari jumlah UMKM yang berdiri di Kecamatan tersebut. Padahal, dengan melakukan perizinan berusaha memiliki banyak sekali manfaat yang nantinya diterima oleh pelaku usaha.Â
Kelurahan Lamper Tengah sendiri yang terletak di Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang memiliki banyak Usaha Mikro dan Kecil yang tersebar di berbagai RT dan RW di Kelurahan Lamper Tengah. Namun masih banyak ditemui beberapa Usaha Mikro dan Kecil yang memerlukan edukasi mengenai legalitas izin usaha dan NIB bagi pelaku Usaha.
Selama beberapa tahun belakangan, Jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang mengalami peningkatan yang cukup signifikan, demi mendorong pertumbuhan UMKM. Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam perizinan maupun pemberian pelatihan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.Â
Kemudahan perizinan dan akses pemberdayaan ini dilakukan agar pelaku UMKM mendapatkan ilmu dan keterampilan praktis yang cepat digunakan untuk menunjang tumbuh kembang bisnis mereka. Pendaftaran Izin Usaha kini dapat dilakukan di manapun secara daring melalui Online single submission (OSS) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setelah mensurvei mengenai kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha UMKM di Lamper Tengah Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan penyuluhan mengenai pentingnya Izin Usaha dan pendaftaran NIB kepada Pelaku Usaha di Kelurahan Lamper Tengah sebagai Program Kerja Monodisiplin KKN.Â
Dalam program ini Mahasiswa KKN TIM II UNDIP tidak hanya memberikan edukasi namun mempraktekkan langsung bagaimana cara pendaftaran melalui Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan pembuatan Izin Usaha serta Pendaftaran NIB.Â
Tidak hanya itu Mahasiswa KKN TIM II UNDIP juga membagikan buku pedoman mengenai "Pentingnya Izin Usaha dan NIB Bagi Pelaku Usaha". Warga Kelurahan Lamper Tengah merespon program ini dengan cukup antusias, harapan dari program ini adalah supaya para pelaku usaha mengerti akan pentingnya legalitas izin usaha.
Penulis : Shierly Patricia Angelina (Fakultas Hukum/ Universitas Diponegoro)
DPL : Roysida, S.P., M.Sc
Lokasi KKN : Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H