Mohon tunggu...
Shiannie AurelSugianto
Shiannie AurelSugianto Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Random aja yahh guyss.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perkembangan Kepercayaan Dari Masa Ke Masa

15 November 2022   12:04 Diperbarui: 15 November 2022   12:16 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan Kepercayaan dari Masa ke Masa

Pada saat ini di berbagai negara di dunia, anggota masyarakat atau warganegaranya menganut berbagai jenis agama dan kepercayaan. Tentunya jumlah dan jenisnya juga banyak dan beragam. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan memiliki berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Agama yang diakui di Indonesia antara lain; Islam, kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tetapi ternyata, agama atau kepercayaan yang dianut manusia sudah ada sejak zaman pra-aksara. Sistem kepercayaan yang berkembang di Indonesia sebelum datangnya agama Hindu dan Budha adalah animisme dan dinamisme. 

Berdasarkan peninggalannya, manusia pada masa pra-aksara sudah mengenal sistem kepercayaan sejak zaman Neolitikum (Batu baru). Kita dapat menelusuri konsep dan karakteristik sistem kepercayaan manusia purba dari artefak zaman Neolitikum. Pada zaman neolitikum berkembang kebudayaan megalitikum yang erat kaitannya dengan eksistensi sistem kepercayaan manusia purba. 

 Kebudayaan megalithikum merupakan suatu tradisi dan kebudayaan manusia purba yang menghasilkan batu-batu besar untuk keperluan religius. Hasil kebudayaan megalitikum seperti menhir, dolmen, arca, waruga, sarkofagus dan punden berundak dapat memberikan penjelasan kepada kita tentang sistem kepercayaan manusia purba. 

Selain itu sistem kepercayaan manusia purba pada masa pra-aksara dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu animisme, dinamisme dan totemisme. Animisme adalah sistem kepercayaan yang memuja makhluk halus dan roh nenek moyang. Karakteristik manusia purba yang menganut paham animisme adalah mereka selalu memohon perlindungan dan permintaan kepada roh nenek moyang seperti kesehatan, kesuburan, keselamatan dan lainnya. 

Dinamisme adalah kepercayaan terhadap benda-benda tertentu yang dianggap memiliki kekuatan supranatural seperti pohon besar dan batu besar. Manusia purba pada masa pra-aksara memiliki banyak keterbatasan sehingga mereka membutuhkan pertolongan dari benda- benda yang dianggap mampu memberikan keselamatan. 

Totemisme adalah kepercayaan yang menganggap bahwa hewan atau tumbuhan tertentu memiliki kekuatan supranatural untuk memberikan keselamatan atau malapetaka kepada penganutnya. Manusia purba yang menganut kepercayaan Totemisme cenderung mengeramatkan hewan atau tumbuhan tertentu, sehingga mereka tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi hewan dan tumbuhan tersebut. 

Manusia pada saat ini telah menyadari adanya agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Setelah masa pra-aksara, manusia mulai banyak mengalami pertanyaan dalam diri mereka tentang penciptaan dunia ini dan segala isinya, sehingga muncullah paham monoisme atau monoteisme. Monoisme atau monoteisme adalah tingkat akhir dalam evolusi kepercayaan manusia. Monoisme adalah sebuah kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Pada tahap ini, manusia mulai berpikir atas apa yang dialaminya Mulai dari pertanyaan siapa yang menciptakan manusia dan seluruh isi bumi ini. Berdasarkan pertanyaan itu, manusia membuat kesimpulan bahwa ada kekuatan yang maha besar dan tidak tertandingi oleh kekuatan manusia. 

Dari paham-paham diatas yang menimbulkan kepercayaan yang beragam di dalam kehidupan masyarakat hingga berkembang menjadi agama dan kepercayaan yang ada pada saat ini. Negara juga melindungi setiap warga negaranya dalam memeluk agama dan kepercayaan- nya masing- masing. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Jaminan kemerdekaan beragama ini tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Tuhan yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan beragama adalah prinsip yang sangat penting dalam kehidupan beragama dan bernegara, sehingga harus dipahami makna dan konsekuensinya baik oleh negara maupun masyarakat. 

Namun demikian, sepanjang sejarah keberagaman hidup dan pemikiran manusia yang beragam, jalan untuk menemukan Tuhan dan agama itu tidak selalu mulus dan sampai pada sasaran yang dituju. Karena dapat dipastikan terdapat sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual- ritual menyimpang dari agama yang dianutnya. Akibatnya, selalu ada pihak yang dinyatakan salah, sesat, menyimpang dan keluar dari rel keagamaan yang umum. Salah satu contoh penyimpangan aliran agama yang pernah ada di Indonesia adalah kelompok Lia Eden. 

Selain itu pengaturan mengenai hak beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia juga diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Sehingga negara dan masyarakat wajib menjaga toleransi antar umat beragama, menghargai adanya perbedaan dan tidak menghina agama atau pemeluk agama lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun