Mohon tunggu...
Shafrie MaulanaIslamsyah
Shafrie MaulanaIslamsyah Mohon Tunggu... Ilustrator - Jadi Gini...

Ya Gitu Dah...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Cipta Kerja Berpihak pada Kaum Elite

11 Juni 2022   19:37 Diperbarui: 11 Juni 2022   20:04 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus law saat ini sering terdengar di telinga kita dan sering kita baca di media social kita. Banyak masyarakat yang belum mengerti apa itu omnibus law, bahkan ketika turun untuk melakukan aksi di jalan belum tentu semua paham apa itu omnibus law dan mereka ikut aksi untuk ikut ikutan dan hanya untuk memeriahkan yang nanti berpotensi terjadi kericuhan. Perlunya memahami permasalahan apa yang akan di protes saat akan turun aksi di jalan sangat penting. Omnibus law merupakan produk hukum dalam bentuk undang -- undang dengan menggabungkan beberapa pertaruran perundang -- undangan. Omnibus law merupakan hal baru di Indonesia dan juga cara baru yang digunakan oleh pemerintah dalam merumuskan undang -- undang, sehingga wajar jika banyak penolakan karena dinilai terlalu terburu dan terkesan memaksakan serta dianggap tumpang tindih. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 merupakan produk rumusan Undang -- Undang melalui Omnibus Law oleh pemerintah. UU Cipta Kerja merupakan penggabungan dari peraturan perundang -- undangan mengenai tenaga kerja, pajak, UMKM, dan lain -- lain. UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang -- undang dengan membentuk satu undang -- undang secara global.

Dalam perumusan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja minim partispasi publik. Undang -- Undang tersebut dibuat tanpa adanya transparansi kepada masyarakat. Hal ini tentu melanggar asas -- asas pembentukan perundang -- undangan. Jika memang Undang -- Undang tersebut memang dibuat untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat seharusnya wajib dipenuhi dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang -- undangan. Tentunya dalam pembentukan undang -- undang harus terdapat pendapat dari masyarakat sehingga nantinya undang -- undang tersebut mengandung makna yang beragam. Proses dalam pembentukan undang -- undang haruslah transparan sehingga masyarakat dapat berpendapat juga di dalamnya.

Tujuan dari pembentukan Undang -- Undang Cipta Kerja yakni untuk meningkatkan investasi di Indonesia dengan memudahkan perizinan. Hal tersebut membuat masyarakat menganggap bahwa Undang -- Undang Cipta Kerja mengkambing hitamkan hak masyarakat dan memihak kaum elite. Undang -- Undang tersebut akhirnya dianggap memiliki kepentingan kepada kaum elite dan memenuhi pemasukan kantong yang berkuasa serta tidak berpihak pada buruh, karena seharusnya undang -- undang yang dibaut oleh pemerintah harus berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Dalam Pasal 170 Undang -- Undang Cipta Kerja yang inti dari isi pasal tersebut bahwasanya Undang -- Undang dapat diubah ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah. Dalam pasal terbut terdapat ketidak demokratisan dalam segi poltik. Karena sebagaimana dalam Pasal 20 Undang -- Undang Dasar 1945 dalam pembentuka suatu undang -- undang harus diatur melalui unndang -- undang yang dimana terdapat tahapan di dalamnya, yakni pembentukan, pembahasan, persetujuan, pengesahan dan pengundangan. Hal ini membuat Undang -- Undang Cipta Kerja disamping menabrak system hukum juga seakan memberika kesan untuk dapat memeperbolehkan segala cara dalam menumbuhkan investasi di Indonesia.

Dalam Undang -- Undang Cipta Kerja juga menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat yakni keinginan pemerintah untuk mengurangi jumlah peraturan perundang -- undangan di Indonesia. Dalam Undang -- Undang Cipta Kerja terdapoat 465 amanat untuk membentuk peraturan pemerintah yang akan menjabarkan ketentuan lebih lanjut mengenai konsep Undang -- Undang Cipta Kerja. Sehingga nantinya akan menambah jumlah peraturan perundang -- undangan di tingkat peraturan pemerintah. Diperlukan regulasi dalam penyelenggaraan pemeruntahan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan. Peraturan pemerintah merupakan isntrumen yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditetapkan oleh presiden dalam untuk menjalankan undang -- undang atau dapat dipahami juga bahwasanya peraturan pemerintahan adalah peraturan pelaksana. Tujuan dari Presiden Ir. Joko Widodo dalam mengurangi jumlah peraturan perundang -- undangan dengan omnibus law menjadi tujuan mulia yang sesuai dengan teori simplifikasi, yakni penyerdahanaan peraturan perundang -- undangan yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah peraturan sehingga menjadi proporsional. Memang penting untuk memangkas peraturan perundang -- undangan yang berkaitan dengan investasi, juga ditujuakn untuk investasi dalam meingkatkan perekonomian. Namun jangan sampai pemangkasan ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan berpihak pada investor. Proporsional jumlah undang -- undang perlu diperhatikan agar terhindar dari peraturan yang tidak harmonis.

Pembentukan Undang -- Undang Cipta Kerja harus mengikuti mekanisme sebagaimana membentuk undang -- undang pada umumnya, dengan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dan harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang -- Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -- Undangan. Seharusnya pemerintah memfokuskan pembentukan Undang -- Undang Cipta Kerja secara UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -- Undangan agar legal. Pembentukannya juga perlu asprasi dari rakyat karena undang -- undang tersebut berpihak pada rakyat dan rakyat terlibat didalamnya. Undang -- Undang Cipta Kerja memang bertujuan untuk memajukan perkeonomian, namun janga lebih berpihak pada pihak investor. Tetapi juga harus berpihak pada rakyat, agar tercipta kesejateraan di masyarakat. Dan proporsional undang -- undang juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih didalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun