Mohon tunggu...
Shafrie MaulanaIslamsyah
Shafrie MaulanaIslamsyah Mohon Tunggu... Ilustrator - Jadi Gini...

Ya Gitu Dah...

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Reaksi Masyakat Kabupaten Jember terhadap Wajib Masker Saat Ini

16 April 2022   20:08 Diperbarui: 16 April 2022   20:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Sehat. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Implemantasi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sangat penting untuk dimaksimalkan, dikarenakan kasus Covid -- 19 belum sepenuhnya hilang. Juga kemungkinan untuk meningkatnya kembali kasus terpaparnya virus Covid -- 19 di Kabupaten Jember sangat mungkin terjadi. Terdapat beberapa tingkatan dalam kasus penyebaran Covid -- 19, yakni tahap 1 Zona Hijau, tahap 2 Zona Kuning, tahap 3 Zona Orange, tahap paling atas yakni Zona Merah. Pembagian tingkat risiko peningkatan Covid -- 19 sangat penting. Saat ini pada bulam April Tahun 2022 Kabupaten Jember berada dalam zona kuning yang artinya Kabupaten Jember berada di fase yang rendah untuk penyebaran Covid -- 19. Terkonfirmasi 21283 jiwa terdampak Covid -- 19, sembuh sebanyak 19787 jiwa, dan meninggal 1487 jiwa per tanggal 15 April 2022.

 

Dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjelaskan bahwasanya upaya unutk mencegah penyebaran Covid -- 19 yakni dengan selalu melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan). Masyarakat diwajibkan untuk menerapkan peraturan 4M tersebut ketika berada di luar rumah, seperti di pasar, sekolah, jalan raya dan lain sebagainya yang mengundang kerumunan masyarakat. Adapun  ketika terdapat masyarakat yang melanggar seperti tidak menggunakan masker maka akan diberi teguran lisan serta diperintah untuk menggunakan masker dan apabila masih tidak mentaati unutk menggunakan masker maka aka dikenakan sanksi sosial yakni berupa membersihkan fasilitas umum yang ditentukan.

 

Penerapan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan Covid -- 19 saat ini dapat diamati bahwasanya masyarakat banyak yang tidak mentaati. Dapat dilihat ketika di pasar, seperti Pasar Tanjung dan Pasar Pelita contohnya bahwa sebagian besar masyarakat tidak menggunakan masker bagi pedagang dan pembeli. Kemudian di Alun -- alun Jember ketika malah hari dan akhir pekan juga banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Juga dapat kita amati di jalan raya, Jalan Hayam Wuruk misalnya. Pada Jalan Hayam Wuruk juga banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dari hasil pengamatan bahwasanya masayarakat sudah menganggap virus Covid -- 19 ini bukan lagi virus yang menakutkan seperti awal debutnya. Adapun salah satu warga mengatakan bahwa sudah tidak takut pada virus tersebut dan merasa sudah tidak perlu menggunakan masker, apalagi hanya untuk jarak tempuh yang dekat namun jika melakukan perjalana ke arah kota narasumber merasa perlu menggunakan masker karena takut akan operasi masker yang dilakukan oleh kepolisian dan TNI. Dari pernyataan narasumber tersebut dapat dipahami bahwasanya masyarakat tidak takut dengan virus Covid -- 19 namun lebih takut dengan operasi masker. Meskipun masyarakat yang tidak menggunakan masker di banyak tempat, namun masih ada di beberapa tempat yang ditaati oleh masyarakat dalam penggunaan masker seperti Mall, Kantor Kelurahan, Kantor Polisi dan beberapa tempat yang sangat mewajibkan penggunaan masker oleh pengunjung.

Masyarakat merasa tidak perlu untuk menggunakan masker ketika berada diluar rumah selama tempat yang berjarak dekat dengan rumah dan tidak terdapat operasi masker, dan masyarakat merasa wajib menggunakan masker ketika melakukan perjalan yang jaraknya jauh dari rumah dan ketika akan memasuki tempat yang diwajibkan untuk penggunaan masker seperti Mall dan Kantor Polisi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun