Perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut pemerintah untuk bisa beradaptasi dan meningkatkan kinerjanya dalam segala aspek, salah satunya dalam bidang pelayanan publik. Masyarakat menginginkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, apalagi dengan berkembangnya zaman yang dimana teknologi informasi semakin mudah diakses oleh siapa pun dan dimana pun sehingga pemerintah dituntut untuk bisa memenuhi segala keinginan masyarakat, pemerintah harus selalu bisa menciptakan inovasi dalam berbagai situasi guna mendukung terciptanya Good Governance.
Menurut World Bank, pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan suatu pemerintahan yang sepenuhnya mengelola sumber daya sosial dan ekonomi guna kepentingan pembangunan masyarakat.
Menurut UNDP, Good Governance merupakan suatu bentuk pelaksanaan kekuasaan politik, ekonomi, dan administratif untuk mengatasi permasalahan suatu bangsa yang melibatkan seluruh sektor.
Menurut Bappenas, Good Governance merupakan sebuah konsep terkait bagaimana pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya dengan baik dan bagaimana masyarakat ikut serta dan mengontrol pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya.
UNDP Â memaparkan prinsip-prinsip Good Governance yaitu:
- Partisipasi masyarakat (Society Partisipation): masyarakat ikut serta berperan secara aktif menyampaikan aspirasinya dalam pemerintahan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat merepresentasikan kepentingan publik.
- Tegaknya supremasi hukum (Rule of Law): kerangka hukum yang adil bagi semua orang yang memperhatikan hak asasi manusia.
- Transparansi (Transparency): keterbukaan dalam memberikan informasi secara umum.
- Responsif (Responsiveness): pemerintah perlu cepat tanggap untuk mengenali permasalahan dan kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara maksimal.
- Â Berorientasi konsensus (Consensus Oriented): pada banyaknya kepentingan yang berbeda maka harus bertindak sebagai penenagah agar dapat mencapai konsensus.
- Kesetaraan (Equality): dalam memberikan pelayanan publik haruslah adil dan tidak diskriminatif dalam melayani publik.
- Efektif & efisien (Effectiviness & Efficiency): kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan target perencanaan.
- Akuntabilitas (Accountability): tanggungjawab menjadi hal yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan, pemerintah harus bisa bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukannya.
- Visi strategis (Strategic Vision): pemerintah harus bisa merancang visi yang strategis guna diterapkan agar dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Pelayanan publik merupakan salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan pemerintah. Pelayanan publik sendiri itu merupakan kegiatan pemenuhan pelayanan berupa barang, jasa, maupun pelayanan administratif untuk masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat, petugas, pegawai dan seluruh orang yang bekerja dalam organisasi penyelenggaraan yang memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik.
Dalam pelayanan publik pemerintah diharuskan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna membantu masyarakat dan memenuhi segala kebutuhan masyarakat karena  pelayanan publik ini menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugasnya melalui birokrasi. Selain itu, pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan Good Governance. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat agar dapat mewujudkan Good Governance sehingga dapat menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
Masyarakat menjadi suatu penentu dari segala program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah karena penilaian masyarakat lah yang menjadi indikator berhasil atau tidaknya program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan terciptanya kepuasan masyarakat terhadap hasil kinerja pemerintah maka program dan kegiatan yang diselenggarakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk dapat mengetahui apa yang menjadi permasalahan serta kebutuhan dari masyarakat karena dari situlah titik mula untuk pemerintah bertindak dalam membuat segala kebijakan.
Inovasi dalam pelayanan publik menjadi suatu hal yang sangat penting. Inovasi harus senantiasa dihadirkan untuk dapat menghasilkan pelayanan publik semakin baik sehingga dapat memenuhi segala ekspektasi masyarakat dan dapat memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Permenpan-RB RI No. 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik menjabarkan bahwa inovasi pelayanan publik ialah suatu gagasan kreatif yang orisinal maupun dengan mengadaptasi atau memodifikasi gagasan yang dibawa oleh kepentingan masyarakat yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Inovasi pada lembaga publik dapat diartikan sebagai penerapan ide-ide baru dalam implementasinya, adanya langkah-langkah yang berskala sangat besar, membutuhkan waktu yang sangat lama, cakupannya sangat umum, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama  dalam implementasinya sehingga mempunyai dampak yang signifikan terhadap perubahan organisasi  dan tata kelola selama bertahun-tahun.
Kemajuan dalam teknologi informasi, terlebih lagi dengan hadirnya internet yang dapat membantu seluruh orang untuk bisa dengan mudah mengakses segala informasi sangatlah berpengaruh terhadap sistem pelayanan publik, pemerintah menciptakan inovasi untuk bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi tersebut untuk menunjang pelayanan publik yang semakin efektif dan efisien. Maka dari itu, penerapan E-Government menjadi suatu cara yang sangat tepat untuk pelayanan publik bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi tersebut.