Mohon tunggu...
Sheza Framisti
Sheza Framisti Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

International Relations Of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cyber Diplomasi Indonesia Melalui Asean Regional Forum (ARF) untuk Meningkatkan Keamanan Siber

30 November 2021   10:47 Diperbarui: 30 November 2021   14:37 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada zaman sekarang ini, kehidupan sehari-hari semakin berkembang mengikuti arusnya zaman. Perkembangan zaman tersebut seiring dengan semakin banyaknya teknologi-teknologi baru yang canggih dan modern yang membuat manusia menjadi terpengaruh hingga ketergantungan akan kecanggihan teknologi tersebut. Sendi-sendi kehidupan manusia bergantung terhadap teknologi baru yang dianggap dapat memudahkan pekerjaan manusia.

Namun apa disangka, bahwa kecanggihan teknologi yang hadir, ternyata bukan hanya menghadirkan sisi positif saja, akan tetapi dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Teknologi yang semakin canggih ternyata dapat memberikan ancaman-ancaman baru yang dapat membahayakan orang-orang yang terlibat dalam penggunaan teknologi tersebut. 

Teknologi internet merupakan salah satu dari teknologi yang kini banyak digunakan oleh kalangan masyarakat. Dimana pengguna internet bukan hanya digunakan oleh institusi-institusi saja, akan tetapi sudah menyebar di kalangan masyarakat umum. Hadirya sosial media seperti facebook,instagram, tweeter dan lainnya merupakan salah satu teknologi internet yang sudah sulit dipisahkan oleh jutaan orang.

Jika kita menyoroti dalam sisi positif, internet merupakan salah satu media atau ruang informasi yang dapat menghubungkan banyak orang hingga lintas batas negara, internet dapat menghadirkan sisi positif dalam hal pengetahuan seperti bertukar pikir keilmuan dan lainnya.  Sehingga bisa dikatakan bahwa internet ini sudah menjadikan  suatu ruang yang disebut dengan cyberspace. Dimana cyberspace ini adalah suatu dunia komunikasi yang berbasis komputer yang memiliki keunikan yaitu berbasis virtual. Bidang ini dapat membawa perubahan besar dalam tatanan sosial maupun budaya dalam skala yang lebih global.

  • Kejahatan Cyber

Ruang cyber ini ternyata dapat meghadirkan sisi negatif, dimana adanya kemudahan akses internet hingga batasan jarak dapat membawa para pelaku yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja dalam memanfaaatkan ruang siber ini menjadi tindakan kejahatan atau penyimpangan. Dimana kejahatan dalam ruang Cyber inilah yang disebut dengan kejahatan Cyber (kejahatan dunia maya). Kejahatan siber ini dapat membawa ancaman baru yang kini sering dibahas didalam forum-forum internasional salah satunya adalah melalui ASEAN Regional Forum (ARF). Dimana di negara ASEAN sendiri telah terhitung banyak kejahatan siber yang terjadi, dimana pada tahun 2012-2013 negara ASEAN paling banyak terjadi  kejahatan siber seperti penyerangan terhadap website atau situs resmi milik pemerintahan. (Primawanti, 2020)

Ada beberapa pengertian kejahatan siber atau cybercrime menurut para ahli, yaitu sebagai berikut: (Sitoresmi, 2021)

1. Menurut Labib dan Wahid, bahwa kejahatan siber merupakan segala jenis penggunaan berupa jaringan komputer dengan tujuan kriminal yaitu dengan penyalahgunaan dalam hal teknologi digital.

2. Menurut Parker, bahwa kejahatan siber adalah kejadian yang dilakukan atau terjadi di dunia maya berupa teknologi komputer, dimana dengan melakukan penyalahgunaan dengan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

3. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH mengatakan bahwa kejahatan siber ini adalah kejahatan yang memiliki berbagai jenis bentuk kejahatan salah satunya adalah cracking dan masih masih banyak lagi.

Maka jika dilihat dari pengertian menurut para ahli, bahwa kejahatan siber atau cybercrime adalah suatu tindakan kejahatan melalui teknologi jaringan komputer, yang bertujuan mengambil kentungan dari penyalahgunaan tersebut.

Dalam menanggapi berbagai kejahatan siber tersebut tentunya pemerintah tidak akan diam,  maka hal inilah muncul istilah Cyber Security atau keamanan siber. Dimana keamanan siber ini adalah bentuk upaya yang dilakukan oleh kelompok ataupun individu  untuk memberikan perlindungan terhadap jaringan, sistem, ataupun program lainnya terhadap serangan digital. Dimana dalam hal keamanan siber ini, Asean Regional Forum atau ARF ini adalah suatu wadah atau forum yang banyak membahas isu-isu internasional salah satunya adalah tentang kejahatan siber. ARF ini berada di bawah Asean Political Security Community, dimana Indonesia sendiri adalah salah satu anggota dari ARF. 

Anggota ARF ada 26 negara serta satu negara dengan entitas Uni Eropa sehingga total menjadi 27 negara, yaitu  10 negara ASEAN ( Kamboja, Myanmar, Indonesia, Brunei Darusssalam, Singapura, Laos, Malaysia, Fhilipina, Vietnam, dan Thailand ), Bangladesh, Mongolia, Timor Leste, Pakistan, Korea Itara, Papua Nugini, Pakistan dan Sri lanka,  selanjutnya 10 mitra wicara ASEAN yaitu India, Rusia, Australia, Korea Selatan, Amerika Serikat, Uni Eropa, RRT, Kanada, Selandia Baru dan Jepang. Dimana  ARF ini terus meingkatkan kerjasama dalam membahas mengenai penyelesaian masalah isu non tradisional yang dimana seperti yang kita tahu bahwa ancaman non tradisional ini sudah menjadi isu baru dan menjadi tantangan dalam kawasan. Isu tersebut seperti cyber security, space security, illegal dan masih banyak lagi. (ASEAN, 2017)

Maka dengan adanya forum ARF yang membahas isu non tradisional ini dapat menjadi wadah dalam penyelesaian masalah kejahatan siber yang sering terjadi di masa sekarang. Kejahatan siber yang nantinya di bawa ke dalam forum ARF dapat dijadikan isu penting yang dibahas sehingga para anggota ARF selain Indonesia juga dapat membantu dan bekerjasama dalam memperbaiki ruang siber.

Indonesia yang melakukan kerjasama bilateral maupun multilateral dalam bidag keamanan siber ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk cooperative security, karena di antara pihak yang melakukan kerjasama tidak ada unsur paksaan dan kerjasama yang terjaliin berdasarkan keinginan dan tujuan yang sama untuk mencapai keamanan negara masing-masing. 

Selain itu juga, di antara pihak-pihak yang menjalin kerjasama memiliki persepsi apabila tidak adanya kondisi zero-sum misal dalam game theory yaitu jika satu pihak mempeoleh keuntungan, maka pihak lain tidak memperoleh keuntungan atau zero. Karena semua pihak yang terjalin dalam cooperative security pada bidang keamanan siber ini harus mendapat keuntungan yang sama, yaitu bantuan berupa peralatan, informasi, dan bantuan lainnya sebagai usaha penyelasaian terhadap ancaman keamanan yang sama dihadapi, yaitu kejahatan siber. (Rosy, 2020)

Keamanan siber adalah fokus dari kebijakan yang ada pada ruang siber dalam komponen keamanan serta perdamaian internasional, dimana kemanan siber ini sudah memiliki konsep yang cukup lama, dimana konsep tersebut hadir pada agenda pasca perang dingin yang merupakan respon aatas inovasi teknologi yang semakin canggih serta kondisi geopolitik. Nissenbuan berpendapat bahwa keamanan siber ini digunakan pada awal tahun 1990an oleh para ilmuwan komputer yang bertujuan untuk menekankan banyaknya ketidakamanan pada jaringan komputer yang kemudian hingga sekarang semakin ditekankan karena banyaknya penyimpangan atau kejahatan yang terjadi pada ruang siber ini.

Indonesia yang tergabung dalam ARF ini adalah suatu gambaran bentuk upaya yang dilakukan Indonesia dalam mencapai suatu kepentingan nasional, dimana Indonesia menganggap bahwa kejahatan siber ini adalah suatu ancaman yang berbahaya yang tentunya diperlukan perhatian dan penegasan khusus karena dapat mengancam suatu kemanan negara. 

Di dalam forum ARF inilah, dalam menanggapi masalah kejahatan siber ini Indonesia menggunakan instrumen diplomasi yang disebut dengan diplomacy Cyber. Dimana dalam diplomasi siber melibatkan praktik, resolusi konflik,  diplomsi, perjanjian serta kebijakan yang ada di ruang siber. Siber diplomasi dilakukan oleh negara dan terdiri dari dua level, yaitu Kedutaan yang ada diseluruh dunia dan Kementerian Luar Negeri. Sedangkan dalam penggunaan nya, diplomasi siber dilihat dari beberapa pandangan, yatu negara, diplomat, ataupun aktor non-negara. (Assegaf, 2020)

Ada dua aspek penting dalam memahai upaya penyelesaian cybersecurity Indonesia melalui ARF, yaitu pertama mekanisme ARF, yang bertujuan untuk kondisi atau pencapaian tujuan dapat dipahami sehingga starategi diplomasi pula dapat berjalan dengan baik. Yang kedua adalah diplomasi siber. Dimana dengan diplomsi ini dapat memberikan kepentingan atau dapat mendapat tujuan nasional negara dalam bidang cybersecurity. Karena melalui ARF inilah kepentingan negara terutama Indonesia dalam mencapai keamanan di dalam ruang siber dapat tercapai. ARF denga memiliki banyak anggota di dalamnya akan menjadi alat berdiplomasi dalam membahas upaya atau langkah mencegah adanya ancaman-ancaman yang pada zaman sekarang ini kerap sekali terjadi.

Keamanan siber bukan hanya saja diperlukan oleh aktor negara saja melainkan aktor non negara seperti masyrakat juga perlu mendapatkan hak mereka dalam menjaga privasi mereka atau kemanan data mereka dalam ruang siber. Karena seperti yang diketahui bahwa ancaman siber sangat membahayakan dan dapat merugikan pihak-pihak yang terkena kejahatan didalam ruang siber.

  • Diplomasi Cyber

Diplomasi siber atau biasa disebut dengan diplomasi digital memfokuskan pada penggunaan teknologi khususnya ICT dan internet. Nah sedangkan diplomasi siber ini memfokuskan pada strategi atau cara dalam menyelesaikan permasalahan misalnya tentang keamanan yang sering sekali terjadi pada ruang siber. Fungsi dari diplomasi siber ini merupakan sebagai alat komunikasi pada kanacah internasionnal dalam membangun norma siber secara bersa,a dan untuk mengurangi gesekan yang terjadi pada ruang siber. Dimana dengan tata kelola komunikasi siber yang baik pada global maka penggunaan siber akan menjadi damai tanpa ada permasalahan.

Indonesia yang mempunyai sikap tidak tinggal diam terjadap banyaknya ancaman yang terjadi   pada ruang siber dan hal ini sangat bergantung nantinya pada kebijakan-kebijakan dari negara. Bagaimana perkembangan diplomasi siber yang dilakukan oleh Indonesia ini, dan pastinya ada pada bagaimana strategi nasional yang bijak dalam mananggapi ancaman tersebut. 

Yang pertama adalah konteks kerjasama anta negara, dimana pastinya tidak ada negara yang bisa berdiri sendiri dalam mengatasi ancaman di ruang siber maka hal inilah perlu adanya kerjasama internasional yang terjalin. Dan seperti yang kita ketahui bahwa ancaman atau kejahatan siber yang terjadi pun kerap terjadi pada lintas batas negara dan hal inillah yang perlu di soroti oleh negara lain bukan hanya Indonesia. Yang kedua adalah kemitraan terhadap pemilik kepentingan. 

Dimana dalam konteks ini perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat madani, karena hal ini merupakan salah satu faktor pendukung  dalam diplomasi siber. Yang ketiga yaitu strategi atau cara nasional dalam bidang siber karena untuk memberikan penegasan pada orientasi politik luar negeri serta diplomasi Indonesia. Seperti yang kita tau bahwa di Indonesia sudah ada BSSN yang merupakan salah satu upaya dalam keamanan siber di Indonesia. 

Dimana BSSN ini menjadi suatu bentuk usaha dalam penegakan hukum siber, ketahanan serta keamanan siber, keamanan siber pada ekonomi digital, serta budaya keamanan siber. (Rosandry, 2018)

Berbagai banyak usaha dan upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam menjaga keamanan siber. Diplomasi yang merupakan alat komunikasi dan bernegoisasi dalam memenuhi kepentingan negara sangat diperlukan. Diplomasi yang dilakukan di dalam ruang siber ini merupakan salah satu bentuk diplomasi yang dilakukan oleh aktor negara atau nonnegara dalam upaya mencari keamanan di ruang siber. Zaman yang semakin berkembang membuat negara juga harus terus tegas dalam memberikan pengamanan dalam ruang siber.

Daftar Pustaka

ASEAN, S. N. (2017). ASEAN Regional Forum (ARF) merupakan salah satu badan sektoral yang berada di bawah koordinasi Dewan Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community). Retrieved from Setnas ASEAN: http://setnas-asean.id/asean-regional-forum-arf

Assegaf, I. H. (2020). CYBER DIPLOMACY: Menuju masyarakat yang damai di erra digital. Padjadjaran Journal of International Relations, 318.

Primawanti, H. (2020). DIPLOMASI SIBER INDONESIA DALAM MENINGKATKAN. JOURNAL UNFARI, 3.

Rosandry, I. (2018, November Kamis). Merajut diplomasi siber Indonesia. Retrieved from Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/opini/199360/merajut-diplomasi-siber-indonesia

Rosy, A. F. (2020). Kerjasama Internasional Indonesia: Memperkuat. Journal of Government Science, 128.

Sitoresmi, A. R. (2021, Mei 21). Cyber Crime adalah Kejahatan Dunia Maya, Pahami Jenis-jenis dan Kerugiannya. Retrieved from Liputan6: https://hot.liputan6.com/read/4563102/cyber-crime-adalah-kejahatan-dunia-maya-pahami-jenis-jenis-dan-kerugiannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun