Odi yang sangat dipercaya di masyarakat, diharapkan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap produk dipemasaran. Jika dikaitkan dengan kode etik periklanan, iklan ini melanggaran etika. Dalam iklan tersebut hanya menerapan strategi pemasaran saja, hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen terhadap produk yang akan dikonsumsi. Khususnya konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.
Dalam iklan tersebut menjelaskan bahwa dengan memakai krim siang dari Garnier Bright Up Tone Up dapat yang mencerahkan wajah hingga 2 tingkat seketika dari hari demi hari kulit cerah alami sempurna, Â Iklan ini termasuk iklan yang tidak masuk akal. Tujuan pengiklan adalah menarik kaum muda indonesia yang menjadi sasaran pasar produk pemutih Garnier sambil membangun pesan inti dari Garnier "krim pencerah wajah instan yang dapat mencerahkan kulit kusam dengan hasil lebih natural tanpa terlihat abu-abu".Â
Di Indonesia sendiri, kulit putih dianggap sebagai simbol kecantikan. Sehingga, perawatan kecantikan untuk memiliki kulit putih pun kian diburu hingga saat ini. Padahal kita tahu, hampir tidak mungkin produk perawatan kulit dapat menunjukkan hasilnya dalam waktu sekejap, faktanya kulit membutuhkan waktu setidaknya satu bulan untuk menunjukkan hasil dan manfaat yang terkandung dalam produk tersebut. Â
Pada iklan ini juga mengandung unsur pelanggaran pada penggunaan kata 100% madu murni  Pelanggaran etika ini ditemukan pada iklan madurasa. Dalam iklan tersebut menjelaskan bahwa madurasa adalah minuman madu asli yang diproses secara higienis dari sarang madu murni.Â
Hal ini merupakan penerapan strategi pemasaran saja, demi mendapatkan keuntungan yang banyak. Kata 100% madu murni diharapkan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap produk dipemasaran, kegiatan tersebut merupakan mengenalkan dan memberi informasi tentang produk kepada konsumen sehingga konsumen dapat mengenal produk dan melakukan pembelian.
 Jika dikaitkan dengan kode etik periklanan, iklan ini melanggaran etika. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen terhadap produk yang akan dikonsumsi. Khususnya manfaat yang terkandung dalam madu murni yang mayoritas penduduk di Indonesia sudah mengetahuinya.
Menurut EPI, Bab III.A No.1 pasal 1.2.2 iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Â
Dalam iklan tersebut menjelaskan bahwa Lifebouy Activ Silver Formula adalah sabun no.1 di Dunia, dalam hal ini, lifebuoy telah salah menggunakan kata-kata tertentu untuk mempersuasif khalayak. Namun, hal tersebut tersamarkan dengan pernyataan " beberapa peralatan di dunia kesehatan menggunakan silver".Â