Mohon tunggu...
Della Fadillah
Della Fadillah Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu Komunikasi UMY'18

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kurangnya Penerapan Etika Periklanan di Indonesia

19 April 2020   19:57 Diperbarui: 19 April 2020   20:02 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Odi yang sangat dipercaya di masyarakat, diharapkan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap produk dipemasaran. Jika dikaitkan dengan kode etik periklanan, iklan ini melanggaran etika. Dalam iklan tersebut hanya menerapan strategi pemasaran saja, hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen terhadap produk yang akan dikonsumsi. Khususnya konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.

Gambar 2. Iklan Garnier Bright Up Tone Up--tangkapan layar
Gambar 2. Iklan Garnier Bright Up Tone Up--tangkapan layar
Yang kedua, iklan yang tayang di tvOne pada tanggal 2 Maret 2020 jam 13.00 WIB, pada saat pemutaran hidup sehat. Iklan yang  berdurasi 0:15 detik, pada detik ke 0:10 menyatakan bahwasannya dengan menggunakan Garnier Bright Up Tone Up, membuat wajah cerah seketika. Menurut EPI, Bab III.A No. 2 pasal 2.7.2 iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus-menerus. 

Dalam iklan tersebut menjelaskan bahwa dengan memakai krim siang dari Garnier Bright Up Tone Up dapat yang mencerahkan wajah hingga 2 tingkat seketika dari hari demi hari kulit cerah alami sempurna,  Iklan ini termasuk iklan yang tidak masuk akal. Tujuan pengiklan adalah menarik kaum muda indonesia yang menjadi sasaran pasar produk pemutih Garnier sambil membangun pesan inti dari Garnier "krim pencerah wajah instan yang dapat mencerahkan kulit kusam dengan hasil lebih natural tanpa terlihat abu-abu". 

Di Indonesia sendiri, kulit putih dianggap sebagai simbol kecantikan. Sehingga, perawatan kecantikan untuk memiliki kulit putih pun kian diburu hingga saat ini. Padahal kita tahu, hampir tidak mungkin produk perawatan kulit dapat menunjukkan hasilnya dalam waktu sekejap, faktanya kulit membutuhkan waktu setidaknya satu bulan untuk menunjukkan hasil dan manfaat yang terkandung dalam produk tersebut.  

Gambar 3. Iklan Madurasa--tangkapan layar
Gambar 3. Iklan Madurasa--tangkapan layar
Yang ketiga, iklan yang tayang di Trans TV pada tanggal 3 Maret 2020 jam 11.30 WIB, pada saat pemutaran Insert.  Iklan yang berdurasi 0.30 detik, pada detik ke 0.22 menyatakan bahwasannya madurasa adalah madu terbaik dan dijamin 100% madu murni dari alam Indonesia. Menurut EPI, Bab III.A No.1 Pasal 1.2.3 Penggunaan kata "100%", "murni", "asli" atau yang bermakna sama untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada iklan ini juga mengandung unsur pelanggaran pada penggunaan kata 100% madu murni  Pelanggaran etika ini ditemukan pada iklan madurasa. Dalam iklan tersebut menjelaskan bahwa madurasa adalah minuman madu asli yang diproses secara higienis dari sarang madu murni. 

Hal ini merupakan penerapan strategi pemasaran saja, demi mendapatkan keuntungan yang banyak. Kata 100% madu murni diharapkan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap produk dipemasaran, kegiatan tersebut merupakan mengenalkan dan memberi informasi tentang produk kepada konsumen sehingga konsumen dapat mengenal produk dan melakukan pembelian.

 Jika dikaitkan dengan kode etik periklanan, iklan ini melanggaran etika. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen terhadap produk yang akan dikonsumsi. Khususnya manfaat yang terkandung dalam madu murni yang mayoritas penduduk di Indonesia sudah mengetahuinya.

Gambar 4. Iklan Lifebuoy Activ Silver Formula--tangkapan layar
Gambar 4. Iklan Lifebuoy Activ Silver Formula--tangkapan layar
Yang keempat, iklan yang tayang di Trans 7  pada tanggal 2 maret 2020 jam 15.00 WIB, pada saat pemutaran redaksi sore. Iklan yang berdurasi 0.30 detik, pada detik ke 0.28 menyatakan bahwasannya lifebuoy adalah sabun No.1 di Dunia. Padahal tidak ada data yang ditunjukkan atau bukti bahwa Lifbouy nomer 1 di Dunia. 

Menurut EPI, Bab III.A No.1 pasal 1.2.2 iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam iklan tersebut menjelaskan bahwa Lifebouy Activ Silver Formula adalah sabun no.1 di Dunia, dalam hal ini, lifebuoy telah salah menggunakan kata-kata tertentu untuk mempersuasif khalayak. Namun, hal tersebut tersamarkan dengan pernyataan " beberapa peralatan di dunia kesehatan menggunakan silver". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun