Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 hingga sekarang, dan baru saja statusnya akan diubah menjadi endemi dengan persyaratan tertentu. Adanya penyakit COVID-19 ini tentunya sangat berkaitan dengan kerentanan masyarakat dan khususnya para petugas medis sebagai garda terdepan dalam merawat dan membantu pengobatan pasien COVID-19.Â
Melansir dari liputan6.com, hingga 16 Mei 2022 pasien positif COVID-19 di Indonesia telah melebihi angka 6 juta dimana kematian berjumlah 156. 464 jiwa. COVID-19 telah menjadi wabah penyakit yang sangat meresahkan dan mematikan, hampir seluruh dunia mengalaminya.
Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pencegahan dan pengobatan pasien COVID-19 para petugas medis haruslah menjaga Kesehatan dan keselamatan kerjanya agar dapat melakukan tugas dengan maksimal.
Melansir dari databoks.katadata.co.id, berdasarkan data Lapor Covid-19, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia yang meninggal akibat virus corona mencapai 2.087 orang hingga 21 April 2022 pukul 09.36 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 751 orang atau 35,98% berprofesi sebagai dokter.Â
Kemudian, ada sebanyak 670 perawat yang meninggal akibat virus corona di dalam negeri. Jumlahnya setara dengan 32,10% dari total tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19. Lalu, sebanyak 398 bidan di Indonesia dilaporkan gugur akibat Covid-19. Berikutnya, ahli teknologi laboratorium medis (ATLM) dan apoteker yang meninggal akibat virus corona masing-masing sebanyak 51 orang dan 48 orang.
Ada pula dokter gigi yang meninggal akibat infeksi virus corona yakni sebanyak 46 orang. Selanjutnya, petugas rekam radiologi dan terapis gigi yang meninggal karena kasus Covid-19 masing-masing sebanyak 12 orang dan 8 orang. Sementara itu, ada sebanyak 7 tenaga sanitarian dan 5 tenaga farmasi yang dilaporkan meninggal dunia karena virus corona.Â
Lalu, petugas ambulan, tenaga elektromedik, dan epidemiolog yang meninggal dunia karena Covid-19 masing-masing sebanyak 4 orang, 3 orang, dan 2 orang. Â Kemudian, ada pula entomolog kesehatan dan fisikawan medik yang gugur akibat Covid-19 masing-masing jumlahnya sebanyak 1 orang. Sisanya, sebanyak 80 tenaga kesehatan lainnya juga dilaporkan meninggal karena virus corona.
Masih tingginya kasus sebaran COVID-19, menempatkan  tenaga  kesehatan  baik  dokter,  perawat  maupun  tenaga  kesehatan  lainnya  pada  risiko  terpapar  COVID-19  ini. Fasilitas layanan kesehatan terutama rumah  sakit  merupakan  jenis  industri  dengan  karakteristik khusus diantaranya jumlah tenaga kerja   yang   banyak,   penggunaan   teknologi   tinggi,Â
frekuensi pekerjaan yang terus menerus, keleluasaan   akses   masyarakat   atau   bukan   pekerja untuk masuk di rumah sakit. Karakteristik tersebut  menunjukkan  semakin  kompleksnya  mitigasi risiko pekerjaan pada tenaga kesehatan. Dimensi  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  (K3)  rumah sakit tidak hanya terletak pada pekerja di  rumah  sakit  saja,  Â
namun  paparan  risiko  pekerjaan  rumah  sakit  juga  bisa  menjangkau  pada   masyarakat   dan   lingkungan.   Risiko-risiko  tersebut  pada  kondisi  darurat  seperti pandemi COVID-19 ini menunjukkan pentingnya penerapan  K3  pada  fasilitas  layanan  kesehatan  terutama rumah sakit.
Peraturan     perundang-undangan     di     Indonesia telah mewajibkan setiap pengelola tempat  kerja/perusahaan  menerapkan  K3. Pengaturan  teknis  K3  rumah  sakit  (K3RS)  telah  diatur  dalam  Permenkes  K3RS.   Penerapan  K3  juga  menjadi  kewajiban  bagi  pengelola  rumah  sakit.  Bahkan  apabila  mempertimbangkan karakteristik  sektor  pada  rumah  sakit  maka penerapan  K3  wajib  diterapkan  secara  ketat  dan teliti.Â
Tenaga   kesehatan   dalam   menjalankan   praktiknya  berhak  memperoleh  perlindungan atas   keselamatan   dan   kesehatan   kerja, Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 57 Undang-Undang   Nomor   36   Tahun   2014   tentang   Tenaga  Kesehatan.  Ketentuan  ini  juga  sejalan  dengan  ketentuan  yang  terdapat  dalam  UU  Ketenagakerjaan yang mengatur hak normative pekerja  untuk  mendapatkan  perlindungan  atas  K3. Â
Dalam  rumusan  pasalnya  baik  UU  Tenaga  Kesehatan  maupun  UU  ketenagakerjaan  juga  menambahkan perlindungan untuk memperoleh perlakuan  yang  sesuai  dengan  harkat  dan  martabat  manusia,  moral,  kesusilaan,  serta  nilai-nilai agama
Tenaga   kesehatan   sebagai   bagian   dari   pekerja  juga  berhak  mendapatkan  jaminan  kecelakaan  kerja  apabila  mengalami  kejadian  kecelakaan  akibat  kerja  atau  penyakit  akibat kerja. Pengaturan hak jaminan kecelakaan kerja ini dalam kerangka sistem jaminan sosial nasional yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2004 Â
tentang  Sistem  Jaminan  Sosial  Nasional. Tenaga kesehatan akan mendapatkan manfaat  jaminan  kecelakaan  kerja  ini  apabila  menjadi  peserta  dalam  BPJS  Ketenagakerjaan.
Pada masa pandemik ini, perlindungan jaminan kecelakaan  kerja  telah  dijelaskan  oleh  Menteri  Ketenagakerjaan  melalui  Surat  Edaran  Menteri  Ketenagakerjaan  Nomor  M/8/HK.04/V/2020 tentang  Perlindungan  Pekerja/Buruh  Dalam Program  Jaminan  Kecelakaan  Kerja  Pada  Kasus  Penyakit  Akibat  Kerja  Karena  Corona  Virus Disease 2019  (COVID-19). Â
Dalam  Surat  Edaran  tersebut  Covid-19  dapat  dikategorikan  PAK  dalam  klasifikasi  penyakit  yang  disebabkan pajanan  faktor  yang  timbul  dari  aktifitas pekerjaan yaitu kelompok faktor pajanan biologi. Surat Edaran ini memasukkan tenaga media dan tenaga kesehatan, tenaga pendukung kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menanganai pasien terinfeksi Covid-19,Â
dan relawan sebagai pekerja/buruh  dan/atau  tenaga  kerja  yang dapat  dikategorikan  memiliki  risiko  khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19.
Dalam Surat Edaran Menteri Pengelompokan tenaga kerja yang dikategorikan memiliki resiko PAK karena COVID-19 diantaranya tenaga medis dan tenaga Kesehatan, tenaga pendukung Kesehatan dan tim relawan.
Upaya Penerapan K3 di Rumah Sakit di Rumah sakit menyangkut tenaga kerja, cara / metode kerja, alat kerja, proses kerja, dan lingkungan kerja yang meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. Pelaksanaan k3 dalam melindungi tenaga medis di pelayanan kesehatan.Â
Berupa pengendalian yang dilakukan terhadap resiko kecelakaan kerja di Rumah Sakit adalah dengan mengadakan penyediaan APD berupa masker, handscoon, kacamata, sepatu bot, helm dan untuk mencegah terjadinya kebakaran pihak rumah sakit juga sudah menyediakan APAR dan petunjuk cara penggunaannya.
Penerapan Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja di lingkungan medis sangat penting mengingat besarnya peran mereka dalam membantu percepatan penanganan COVID-19. Pemerintah dan pihak rumah sakit serta industry Kesehatan lainnya wajib melakukan peningkatan dan pengawasan terkait K3 di Rumah Sakit.Â
Masyarakat dapat berperan melalui pelaksanaan protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 untuk mengurangi beban pekerja tenaga medis.
Mahasiswa sebagai agent of change disini berperan penting dalam mengkampanyekan protocol Kesehatan kepada masyarakat sebagai contohnya yaitu mahasiswa Universitas Airlangga berbagai kegiatan yang bisa dilakukan para mahasiswa, seperti: sosialisasi penggunaan masker, cuci tangan, sosialisasi jaga jarak fisik.Â
Termasuk juga menggalang bantuan sosial secara mandiri untuk masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi, serta melakukan program membagikan masker.
Mahasiswa dapat melakukan program Praktik Kerja Pengabdian Masyarakat (PKPM) dengan program program yang sekaligus mengedukasi masyarakat untuk melakukan protokol Kesehatan. Selain protocol Kesehatan mahasiswa juga dapat menjadi influencer bagi masyarakat dalam menerapkan pola gaya hidup yang sehat dengan makan makanan bergizi seimbang dan olahraga rutin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H