Konsep LADAS yang mencakup sistem administrasi digital dan proses pembuatan SIM yang efektif, transparan, dan legal, juga dapat berkontribusi dalam tercapainya tiga fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yaitu: 1) Fungsi Legislasi, DPR bertanggung jawab menyusun kebijakan yang mendukung penerapan dan pengembangan LADAS untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keselamatan masyarakat dalam pelayanan perizinan SIM; 2) Fungsi Anggaran, DPR memiliki kewenangan dalam mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan sistem LADAS agar dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan; serta 3) Fungsi Pengawasan, DPR berperan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan LADAS, memastikan bahwa sistem ini berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, LADAS dapat berperan dalam memajukan tiga fungsi DPR untuk mencapai tujuan legislatif, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dalam pelayanan publik terkait perizinan SIM.
KESIMPULAN / SARAN
Mengatasi praktik ilegal "tembak SIM" menjadi tugas penting dalam mewujudkan remaja berkualitas dan lingkungan lalu lintas yang aman. Dalam upaya menciptakan remaja taat aturan dan perizinan yang transparan, solusi LADAS (Layanan Administrasi Digital Akreditasi SIM) yang mengimplementasikan sistem administrasi digital, tes yang berkualitas, dan biaya yang disesuaikan dengan tingkatan BPJS dapat memberantas pungutan liar, meningkatkan integritas polisi, serta mengedukasi remaja tentang pentingnya taat aturan dalam berkendara. Dengan langkah ini, diharapkan generasi penerus bangsa dapat berkontribusi pada keamanan dan keadilan masyarakat di jalan raya.
REFERENSI
Kementrian Perhubungan RI. (2022). Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Menhub: Kolaborasi Jadi Kunci Peningkatan Keselamatan Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Â https://dephub.go.id/post/read/angka-kecelakaan-masih-tinggi,-menhub-kolaborasi-jadi-kunci-peningkatan-keselamatan-jalan
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1zqbqUd2fs0ui6vAwb7PO2EUmptPHqlVKywNqzh0NQn4/edit?usp=sharing
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [Jdih bpk ri].
(n.d.). Database Peraturan [JDIH BPK RI]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39268
Instagram/polresbantuldiy