Mohon tunggu...
shesilia zamsyaak
shesilia zamsyaak Mohon Tunggu... Administrasi - Profesi suka makan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Konvensional, Akad Tabarru' dan Akad Tinjarah

21 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:05 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Shesilia Zamsya Adha K
Nim : 202111176
Kelas : HES 6A
Matkul : Asuransi Syariah

UTS ASURANSI SYARIAH

1.  a. Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah serta perjanjian pemegang polis dalam pengelolaan konstribusi berdasarkan prinsip syariah.

Adapun pengertian asuransi syariah menurut Fatwa DSN MUI no 21 tahun 2002 adalah bentuk tolong menolong dan melindungi antara pihak atau sejumlah orang dari investasi dalam bentuk aset yang bertujuan untuk menghadapi resiko yang di alami yang sesuai akad dengan prinsip syariah

b. Jenis-Jenis Asuransi Syariah
jenis-jenis asuransi antara lain :
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Berjangka
4. Asuransi Unit Investasi
5. Asuransi Seumur Hidup
6. Asuransi Sukarela
7. Asuransi Wajib

2.  Asas-Asas dalam asuransi syariah yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu :

a. Asas menghindari dari unsur riba yaitu asas yang membantu masyarakat agar menjauihi larangan yang bukan hak nya karena bisa menimbulkan permusuhan.
b. Asas tolong menolong yaitu asas yang penting karena manusia sebagai makhluk sosial pada kehidupan sehari-hari pasti akan membutuhkan bantuan orang lain dan tidak dimungkinkan tidak dapat hidup sendiri.
c. Asas saling bertanggung jawab yaitu asas yang diterapkan pada kehidupan sehari-hari agar selalu bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan terhadap diri kita sendiri.
d. Asas melindungi dari masalah yang ditimpa atau masalah yaitu asas bermasyarakat membantu jika ada kesusahan maka kita berusaha untuk melingungi atau membantunya.

3. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

a. Asuransi Syariah adalah asuransi yang saling membantu antara pihak atau perusahaan melalui inverstasi dalam bentuk aset. Sedangkan
b. Asuransi Konvensional adalah bentuk perlindungan dalam pengalihan resiko ekonomisnya ditanggung oleh asuransi konvensional atas telat bergabung sebagai peserta asuransi konvensional.

4. Akad Tabarru'
Adalah akad yang diterapkan sebagai amal kebaikan seseorang dengan cara tolong menolong agar mendapat pahala dari Allah SWT. Tabarru' berarti seseorang yang memberi hibah untuk digunakan tolong menolong seseorang yang terkena musibah. Sedangkan Akad Tijarah atau (akad mudharabah) adalah akad yang mengelola uang premi dari perusahaan asuransi syariah kepada pengelola (Mudorib).
-Akad ijrah adalah salah satu bidang mu'amalat yang amat diperlukan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
-akad mudharabah ini dapat membantu para pedagang atau pengusaha untuk menyediakan modal yang dapat digunakan untuk membuka usaha atau melakukan suatu kegiatan dagang, dan setelahnya dapat dibagikan labanya kepada kedua belah pihak dengan kesepakatan awal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
-akad syirkah,kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu dengan mencampurkan hartanya dengan harta yang lainnya agar sulit untuk di bedakan,dan masing-masing pihak bersepakat bahwa keuntungan dan kerugian di tanggung bersama.
-Akad salam dapat membantu prosedur dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan akan memperoleh barang tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakati di awal.

5. Judul : Hukum Asuransi
Penulis : Soesi Idayanti, S.H., M.H.,
Fajar Dian Aryani, S.H., M.H.
Penerbit : Tanah Air Beta
Terbit : 2020
Cetakan : Pertama, Maret 2020

Kesimpulan : Asuransi dalam teminologi hukum merupakan suatu per- janjian oleh karena itu perjanjian itu sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. 

Disamping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian. Pada dasarnya bahwa setiap perjanjian selalu menciptakan hubungan hukum, kemampuan atau ke-wenangan menurut hukum, berisikan suatu tujuan, tanggung jawab melakukan prestasi seseuai dengan isi perjanjian. 

Banyak persoalan asuransi yang secara fundamental perlu kejelasan hukumnya jika ingin membangun landasan yang kokoh dalam upaya menumbuhkan kepercayaan terha- dap produk-produk asuransi yang ditawarkan. 

Berbagai aspek seperti obyek, nilai benda asuransi, premi dan besarnya ganti rugi yang diberikan serta aspek perlindungan hukum dan as- pek pengembangan nilai yang ditawarkan industri asuransi kepada tertanggung dimaksudkan untuk meminimalkan dis- pute di kemudian hari. Pada dasarnya setiap perjanjian pasti membutuhkan adanya suatu dokumen. 

Setiap dokumen secara umum mem- punyai arti yang sangat penting karena berfungsi sebagai alat bukti. Arti pentingnya dokumen tidak hanya bagi para pihak saja tetapi juga bagi pihak ketiga yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan perjanjian yang bersang- kutan. 

Dokumen dalam perjanjian asuransi adalah polis.Perjanjian reasuransi ini pada hakikatnya dalam melaksana- kan ganti kerugian yang diderita oleh penanggung pertama/ ceding company baik karena pembayaran yang sudah dia lak- sanakan atau karena tanggung jawabnya untuk membayar. 

Pernanggung ulang hanya akan bertanggung jawab sebagian atau dalam suatu jumlah tertentu saja, sesuai dengan syarat dan metode yang disepakati dalam perjanjian. Asuransi Syariah pada awal pendiriannya menjadi kon- tradiksi pedapat tentang kehalalan usaha tersebut, yaitu disatu pihak ada kalangan orang Islam beranggapan bahwa assuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takkdir.

Inspirasi : Penulis dalam menulis menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah di pahami dan tetarik untuk membacanya dan menjadi mengerti tentang asuransi syariah, objek syariah dan lain lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun