Mohon tunggu...
shesilia zamsyaak
shesilia zamsyaak Mohon Tunggu... Administrasi - Profesi suka makan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Konvensional, Akad Tabarru' dan Akad Tinjarah

21 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:05 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan : Asuransi dalam teminologi hukum merupakan suatu per- janjian oleh karena itu perjanjian itu sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. 

Disamping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian. Pada dasarnya bahwa setiap perjanjian selalu menciptakan hubungan hukum, kemampuan atau ke-wenangan menurut hukum, berisikan suatu tujuan, tanggung jawab melakukan prestasi seseuai dengan isi perjanjian. 

Banyak persoalan asuransi yang secara fundamental perlu kejelasan hukumnya jika ingin membangun landasan yang kokoh dalam upaya menumbuhkan kepercayaan terha- dap produk-produk asuransi yang ditawarkan. 

Berbagai aspek seperti obyek, nilai benda asuransi, premi dan besarnya ganti rugi yang diberikan serta aspek perlindungan hukum dan as- pek pengembangan nilai yang ditawarkan industri asuransi kepada tertanggung dimaksudkan untuk meminimalkan dis- pute di kemudian hari. Pada dasarnya setiap perjanjian pasti membutuhkan adanya suatu dokumen. 

Setiap dokumen secara umum mem- punyai arti yang sangat penting karena berfungsi sebagai alat bukti. Arti pentingnya dokumen tidak hanya bagi para pihak saja tetapi juga bagi pihak ketiga yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan perjanjian yang bersang- kutan. 

Dokumen dalam perjanjian asuransi adalah polis.Perjanjian reasuransi ini pada hakikatnya dalam melaksana- kan ganti kerugian yang diderita oleh penanggung pertama/ ceding company baik karena pembayaran yang sudah dia lak- sanakan atau karena tanggung jawabnya untuk membayar. 

Pernanggung ulang hanya akan bertanggung jawab sebagian atau dalam suatu jumlah tertentu saja, sesuai dengan syarat dan metode yang disepakati dalam perjanjian. Asuransi Syariah pada awal pendiriannya menjadi kon- tradiksi pedapat tentang kehalalan usaha tersebut, yaitu disatu pihak ada kalangan orang Islam beranggapan bahwa assuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takkdir.

Inspirasi : Penulis dalam menulis menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah di pahami dan tetarik untuk membacanya dan menjadi mengerti tentang asuransi syariah, objek syariah dan lain lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun