Mohon tunggu...
Shesar
Shesar Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Pemuja Pramoedya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman Bagi Afriyani Menurut Syariat Islam

28 Januari 2012   02:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:22 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman 6 tahun penjara untuk seseorang yang menghilangkan 9 nyawa? Terdengar tidak adil bagi beberapa orang, terutama keluarga dan kerabat korban. Sejauh ini Afriyani baru dikenai ancaman hukuman terberat berdasar pasal mengenai lalu lintas karena ia belum bisa dikenai tudingan pembunuhan. Bagaimana jika ia dikenai tudingan? Apa ancaman hukuman yang akan dihadapinya jika memakai hukum Islam? Andai Afriyani didakwa membunuh dengan sengaja maka pihak keluarga korban bisa menuntut hukum qisas (hukum mati) seperti yang terjadi pada kasus Ruyati. Nyawa dibayar nyawa. Atau Afriyani bisa dimaafkan oleh keluarga korban tetapi harus membayar diyat (denda ganti rugi) sebagai ganti qisas. Diriwayatkan oleh Imam Nasa’iy bahwa Amru bis Hazm meriwayatkan di dalam kitabnya bahwa Rasulullah SAW telah menulis surat kepada penduduk Yaman,

“Sesungguhnya di dalam jiwa seorang mukmin itu ada 100 ekor unta”

Unta sebagai ukuran membayar diyat (poto : surat-al-waqiah.blogspot.com)

Jika didakwa membunuh dengan sengaja maka Afriyani harus membayar diyat berupa 100 ekor unta dengan rincian : 30 ekor unta dewasa, 30 ekor unta muda, dan 40 ekor unta yang sedang hamil. Sementara jika didakwa tidak sengaja, maka Afriyani tetap membayar 100 ekor unta, hanya saja tidak perlu unta yang sedang hamil. Mengapa? Karena unta yang hamil harganya lebih mahal. Berdasar info dari orang tua saya yang baru saja pulang haji November kemarin, masing-masing orang ditarik uang sebesar 400 SAR (Saudi Arabia Riyal), dan jumlah orang yang iuran atau patungan ada 7 orang, sehingga totalnya sebesar 2800 SAR. Jika 1 SAR = Rp 2500, maka harga seekor unta adalah Rp 7 juta. Mari kita asumsikan ini adalah harga minimum, dan sama ratakan harga 100 ekor unta itu. Maka diyat yang harus dibayarkan oleh Afriyani adalah sebesar Rp 700 juta/nyawa seorang mukmin. Jika ke-9 korban adalah muslim semua, maka jumlah minimal yang harus dibayarkan oleh Afriyani menjadi sebesar Rp 6.3 milyar. Melihat angka-angka hasil hitungan tersebut, mungkin terasa sangat memberatkan bagi Afriyani, namun jika bertanya pada keluarga korban mungkin saja angka tersebut tidak akan pernah cukup karena nyawa siapapun tak akan mau digadai dengan rupiah semelimpah berapapun. Tapi inilah indahnya Islam. Dengan nominal yang memberatkan bagi pelaku tersebut, maka ada potensi calon pelaku pembunuhan (sengaja maupun tidak sengaja) untuk tidak menganggap enteng nyawa manusia, tidak menggampangkan perkara merampok paksa nyawa manusia. Apapun hukuman yang akan dikenakan pada Afriyani nanti, mari kita berdoa saja (sembari mengawasi tentunya) agar hukum bisa berbicara tegas, dan Afriyani mendapat hukuman yang adil dan setimpal. Adil bagi dirinya dan keluarga korban yang sudah ia rampok nyawanya, setimpal dengan ‘kerusakan’ yang ia sebabkan.

© Shesar_Andri, 26 Januari 2012

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun