Pada tanggal 6 Januari 2022, Lilik Herlina beserta 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata kepada Yusuf Mansur seorang penulis dan pengusaha infaq Indonesia.Â
Berdasarkan pernyataan Lilik Herlina gugatan tersebut dilakukan karena Yusuf Mansur tidak memberikan hak-hak yang seharusnya kepada investor pada proyek hotel haji dan umrah, Dalam dunia bisnis ataupun investasi, pengusaha dan investor tidak dapat terhindar dengan yang namanya perjanjian.
Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Oleh karena itu, perjanjian dilaksanakan untuk menjalin kepercayaan antar pelaku bisnis. Namun, kenyataannya masih terdapat kejadian berupa pengingkaran janji atau wanprestasi. Salah satunya berupa perkara Yusuf Mansur tersebut.
Di Indonesia hukum yang mengatur kepentingan perseorangan termasuk perjanjian dua belah pihak adalah hukum perdata. Jika terdapat wanprestasi (pengingkaran janji) oleh salah satu pihak maka pihak lainnya berhak untuk mengajukan gugatan kepada yang bersangkutan sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi:Â
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
 Artinya ketika telah terjadi kesepakatan dalam sebuah perjanjian maka kedua belah pihak wajib melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya.
Keabsahan dalam sebuah perjanjian
Sebuah perjanjian yang sah perlu diakui secara hukum. Menurut pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya sebuah perjanjian perlu memenuhi empat syarat, yaitu:
- Kesepakatan para pihak (toesteming). Kedua belah pihak atau lebih sepakat dengan seluruh isi yang tertera dalam perjanjian baik secara lisan maupun tertulis.
- Kecakapan bertindak. Kecakapan diartikan sebagai: (a) orang dewasa; (b) tidak dibawah pengampuan (dewasa tetapi secara pikiran lemah sehingga tidak bisa mengambil keputusan sendiri); (c) orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang dinyatakan pailit.
- Adanya objek yang diperjanjikan. Terdapat objek-objek yang dapat ditentukan jenisnya secara jelas, objek tersebutlah yang memungkinkan munculnya kewajiban dan hak kedua belah pihak. Dalam kasus investasi objek yang diperjanjikan berupa modal dan imbal hasil dalam jangka waktu tertentu.
- Adanya sebab yang halal (Geoorloofde Oorzaak). Hal yang diperjanjikan sesuai dengan undang-undang, kesusilaan, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Keempat syarat ini harus berurutan. Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif. Suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif "dapat dibatalkan" sesuai keinginan dari pihak yang bersangkutan. Syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif "dapat dibatalkan demi hukum".Â